INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2024/PN Tsm | Dadang Ating | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Singaparna 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-051220242BR | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan atau Melanggar Hak Penggugat, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tidak Sah proses Lelang dengan harga limit yang sangat rendah yang diselenggarakan oleh Tergugat II dan Tergugat I sebagai penjual teradap objek lelang milik penggugat, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat membayar Kembali cicilan dengan memberikan program restrukturisasi kepada penggugat, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum tergugat II untuk membatalkan proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai jaminan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 198 Luas Tanah 138 m?2; Luas Bangunan 100 m?2; tercatat atasnama Dadang Ating yang terletak di Jl. Dusun Cibantar Blok Cikukulu Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat tidak mendapatkan hak dari padanya untuk memasuki, menguasai, dan memiliki tanah dan bangunan objek sengketa/ objek lelang, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II tidak membuat peralihan hak dan melakukan pemblokiran Sertipikat Hak Milik Nomor 198 Luas Tanah 138 m?2; Luas Bangunan 100 m?2; tercatat atasnama Dadang Ating, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk merevisi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan memberikan Salinan perikatan tersebut kepada Penggugat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada terhadap isi putusan, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau,
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya c.q. Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |