Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tsm Siti Chaerunnisah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-16012025GOF
Pemohon
NoNama
1Siti Chaerunnisah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, S.H., MHSiti Chaerunnisah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 27446/Disp/2011 semula tercantum atas nama SITI CHAERUNNISAH diubah namanya menjadi MEISYA AYU PUTRI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 27446/Disp/2011 atas SITI CHAERUNNISAH yang lahir di Depok, 15 Mei 2001. Semula tercantum dengan nama SITI CHAERUNNISAH diganti menjadi MEISYA AYU PUTRI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak