Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Tsm Otip Sopyan Latip 1.Maryono
2.Edi Barjah Kepala Desa Sarimukti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-29072024Y32
Penggugat
NoNama
1Otip Sopyan Latip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHOtip Sopyan Latip
Tergugat
NoNama
1Maryono
2Edi Barjah Kepala Desa Sarimukti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 239.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi
3. Menyatakan Seluruh Alat Bukti {enggugat adalah sah,
4. Menyatakan Penggugat ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II dibebani kewajiban untuk melunasinya.
5. Mememerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) serta di tambah dengan Margin Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
6. Kerugian Materil
- PAGU ANGGARAN PROYEK sebesar Rp. 415.000.000,- Real Rp. 365.200.000,-
- PEMBAYARAN sebesar           Rp. 156.000.000,-
- SISA POKOK sebesar           Rp.   20.000.000,-  
            Rp. 189.000.000,-
- Pinjaman Tergugat I           Rp.    50.000.000,-
       Total Jumlah           Rp. 239.000.000,-
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Subsidair
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak