INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
204/Pdt.P/2024/PN Tsm | Rena Akipah, S.Pd | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 204/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-20122024DIM | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 9731/2005 semula tercantum atas nama RENA AKIPAH diubah namanya menjadi REINA RANIA QIANZI SHANUM;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 9731/2005 atas RENA AKIPAH yang lahir di Ciamis, tanggal 15 Februari 1993. Semula tercantum dengan nama RENA AKIPAH diganti menjadi REINA RANIA QIANZI SHANUM;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |