| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa FAJAR NASRULLOH Als AJAY Als ZIME Bin UUM UMAR SAPUTRA, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 23.45 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Rully dan saksi Reza (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyalahgunakan obat-obatan di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya atas informasi tersebut kemudian saksi Rully dan saksi Reza melakukan penyelidikan ke Lokasi tempat penyalahgunaan Sediaan farmasi tersebut dan sekira jam 23.45 Wib disebuah Rumah Kontrakan di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya, saksi Rully dan saksi Reza mengamankan Terdakwa dimana ketika dilakukan Penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam berisikan 1 (satu) pot obat bertuliskan Hexymer2 berisi 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf, 72 (tujuh puluh dua) paket plastik klip bening dan masing-masing paket berisi 4 (empat) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah keseluruhan 288 butir, 46 (empat puluh enam) paket plastik klip bening dan masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah keseluruhan 138 butir, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi 2 (dua) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf, 185 (seratus delapan puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 151 (seratus lima puluh satu) butir Pil Tramadol dalam kemasan strip, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, uang hasil penjualan obat Rp. 488.000, dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam yang semuanya disimpan didalam lemari pakaian Tersangka.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari saudara DION (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Kebon Jati Kota Bandung Pil dengan cara Terdakwa menghubungi saudara DION (belum tertangkap) terlebih dahulu lalu Terdakwa bertemu langsung dengan saudara DION (belum tertangkap) dimana Terdakwa membeli 2 (dua) pot obat bertuliskan Heximer2 dan masing-masing pot berisi 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf, 300 (tiga ratus) butir Pil diduga Tramadol dalam kemasan strip, 200 (dua ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dengan keseluruhan harga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah membeli 1 (satu) pot obat bertuliskan Heximer2 dan berisi 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf dan 200 (dua ratus) butir Pil Tramadol dalam kemasan strip kepada sdr. Dion (belum tertangkap) dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut yaitu kepada :
- Saksi HENDI Als BOLED pada Hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 16.00 Wib di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya sebanyak 40 butir Pil /Obat Tramadol dalam kemasan strip tanpa penandaan seharga Rp.320.000,- dan 30 butir obat / pil warna kuning bertuliskan mf seharga Rp.80.000,-
- Sdr. TUBIL pada Hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 14.00 Wib di Pinggir jalan di Kp. Sukasirna Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya, sebanyak 6 butir Pil /Obat warna kuning bertuliskan mf seharga Rp.30.000,-
- Sdr. JONI pada Hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 09.00 Wib di Pinggir jalan di Kp. Sukasirna Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya, sebanyak 10 butir Pil Trihexyphenidyl seharga Rp.50.000,- Adapun cara membayarnya secara langsung / cash
- Sdr. UDIN pada Hari sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 15.00 Wib di Kp. Sukasirna Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya, sebanyak 2 butir Pil /Obat diduga Tramadol seharga Rp.20.000,-
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf Rp. 10.000/3 butir obat tramadol Rp. 5000/butir dan Pil Trihexyphenidyl Rp. 5000/butir sehingga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut dimana peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 2786/NOF/2025 tanggal 08 Mei 2026, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
- 1 (satu) strip bertuliskan “TRIHEXIPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4460 gram, diberi nomor barang bukti 1489/2026/PF.
- 1 (satu) berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,30 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3220 gram, diberi nomor barang bukti 1490/2026/PF.
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 20 (dua puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6560 gram, diberi nomor barang bukti 1491/2026/PF.
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 15 (lima belas) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1405 gram, diberi nomor barang bukti 1492/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2658 gram, diberi nomor barang bukti 1493/2026/PF
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3614 gram, diberi nomor barang bukti 1494/2026/PF
Barang buktti tersebut diatas disita dari Tersangka : Fajar Nasrulloh Als Ajay Als Zime Bin Uum Umar Saputra
Kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1490/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- 1489/2026/PF dan 1491/2026/PF s.d 1494/2026/PF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
Interpretasi Hasil :
- Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat
- Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa FAJAR NASRULLOH Als AJAY Als ZIME Bin UUM UMAR SAPUTRA, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 23.45 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Rully dan saksi Reza (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyalahgunakan obat-obatan di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya atas informasi tersebut kemudian saksi Rully dan saksi Reza melakukan penyelidikan ke Lokasi tempat penyalahgunaan Sediaan farmasi tersebut dan sekira jam 23.45 Wib disebuah Rumah Kontrakan di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya, saksi Rully dan saksi Reza mengamankan Terdakwa dimana ketika dilakukan Penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam berisikan 1 (satu) pot obat bertuliskan Hexymer2 berisi 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf, 72 (tujuh puluh dua) paket plastik klip bening dan masing-masing paket berisi 4 (empat) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah keseluruhan 288 butir, 46 (empat puluh enam) paket plastik klip bening dan masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah keseluruhan 138 butir, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi 2 (dua) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf, 185 (seratus delapan puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 151 (seratus lima puluh satu) butir Pil Tramadol dalam kemasan strip, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, uang hasil penjualan obat Rp. 488.000, dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam yang semuanya disimpan didalam lemari pakaian Tersangka.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari saudara DION (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira jam 17.30 Wib di Jalan Kebon Jati Kota Bandung Pil dengan cara Terdakwa menghubungi saudara DION (belum tertangkap) terlebih dahulu lalu Terdakwa bertemu langsung dengan saudara DION (belum tertangkap) dimana Terdakwa membeli 2 (dua) pot obat bertuliskan Heximer2 dan masing-masing pot berisi 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf, 300 (tiga ratus) butir Pil diduga Tramadol dalam kemasan strip, 200 (dua ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dengan keseluruhan harga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah membeli 1 (satu) pot obat bertuliskan Heximer2 dan berisi 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf dan 200 (dua ratus) butir Pil Tramadol dalam kemasan strip kepada sdr. Dion (belum tertangkap) dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut yaitu kepada :
- Saksi HENDI Als BOLED pada Hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 16.00 Wib di Kp. Sukasirna Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya sebanyak 40 butir Pil /Obat Tramadol dalam kemasan strip tanpa penandaan seharga Rp.320.000,- dan 30 butir obat / pil warna kuning bertuliskan mf seharga Rp.80.000,-
- Sdr. TUBIL pada Hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 14.00 Wib di Pinggir jalan di Kp. Sukasirna Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya, sebanyak 6 butir Pil /Obat warna kuning bertuliskan mf seharga Rp.30.000,-
- Sdr. JONI pada Hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 09.00 Wib di Pinggir jalan di Kp. Sukasirna Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya, sebanyak 10 butir Pil Trihexyphenidyl seharga Rp.50.000,- Adapun cara membayarnya secara langsung / cash
- Sdr. UDIN pada Hari sabtu tanggal 25 April 2026 sekira jam 15.00 Wib di Kp. Sukasirna Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota. Tasikmalaya, sebanyak 2 butir Pil /Obat diduga Tramadol seharga Rp.20.000,-
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual Pil/Obat warna kuning bertuliskan mf Rp. 10.000/3 butir obat tramadol Rp. 5000/butir dan Pil Trihexyphenidyl Rp. 5000/butir sehingga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut dimana peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 2786/NOF/2025 tanggal 08 Mei 2026, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
- 1 (satu) strip bertuliskan “TRIHEXIPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4460 gram, diberi nomor barang bukti 1489/2026/PF.
- 1 (satu) berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,30 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3220 gram, diberi nomor barang bukti 1490/2026/PF.
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 20 (dua puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6560 gram, diberi nomor barang bukti 1491/2026/PF.
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 15 (lima belas) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1405 gram, diberi nomor barang bukti 1492/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2658 gram, diberi nomor barang bukti 1493/2026/PF
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3614 gram, diberi nomor barang bukti 1494/2026/PF
Barang buktti tersebut diatas disita dari Tersangka : Fajar Nasrulloh Als Ajay Als Zime Bin Uum Umar Saputra
Kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1490/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- 1489/2026/PF dan 1491/2026/PF s.d 1494/2026/PF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
Interpretasi Hasil :
- Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat
- Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |