INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
188/Pdt.P/2024/PN Tsm | Lina Lestari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 188/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-28112024FSE | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14022019-0030 semula tercantum atas nama KAMILA MUSTIKA PUTRI diubah namanya menjadi KAMILA HANUM PARADISA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14022019-0030 atas KAMILA MUSTIKA PUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 27 Januari 2019. Semula tercantum dengan nama KAMILA MUSTIKA PUTRI diganti menjadi KAMILA HANUM PARADISA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |