Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Tsm Ahmad Sidik, SH 1.Zainal Mutaqin Bin H. Madtarif (Alm)
2.Asferi Bin Hasan (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1097/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainal Mutaqin Bin H. Madtarif (Alm)[Penahanan]
2Asferi Bin Hasan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H. MADTARIF, terdakwa 2. ASFERI bin HASAN dan  ARIF (belum tertangkap dan dinyatakan DPO), pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di ruang mesin ATM Bersama lokasi SPBU samping Hotel Aston Jalan RE Martadinata Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, namun pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 08.30 wib, terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H. MADTARIF menyuruh saksi AE RODIYANTI untuk merental mobil dengan alasan untuk keperluan pernikahan keluarga terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H. MADTARIF selama sepuluh hari yang kemudian saksi AE RODIYANTI berhasil merental mobil Toyota Calya warna putih Nopol. A 1714 KM tahun 2017 Noka MHKA6GJ6JHJ031231 Nosin 3NRH087168 STNK a.n. KRISTIANINGSIH alamat Asrama Yonif 320 RT.003 RW.002 Tapos Padasari Pandeglang dari saksi SUPLANI dengan harga rental per hari Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian mobil rentalan berikut kunci kontak dan STNK nya diserahkan oleh saksi AE RODIYANTI kepada terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin MADTARIF.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 1 Mei 2024, terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin MADTARIF menelepon  ARIF mengajak melakukan pencurian uang dengan cara ganjal dan tukar ATM yang disanggupi oleh ARIF dan kemudian ARIF mengajak lagi terdakwa 2. ASFERI bin HASAN.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 07 00 wib, terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin MADTARIF menjemput terdakwa 2. ASFERI bin HASAN di daerah Perempatan Jalan Ciruas Serang dengan mengendarai mobil rentalan tersebut kemudian bersama-sama menjemput ARIF di daerah Kebon Nanas Tangerang dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke Pangandaran menginap satu malam, namun pada saat di Bandung ARIF mengganti plat nomor kendaraan menjadi No. Pol. E 1535 LV dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 terdakwa 1. ZAENAL MUTAQIN bin H. MADTARIF, terdakwa 2. ASFERI bin HASAN dan ARIF melanjutkan perjalannya dari Pangandaran menuju ke Bandung dan berhenti depan ATM Bersama yang berlokasi di SPBU samping hotel Aston Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya tiba sekitar jam  14.00 wib. dengan tujuan untuk melakukan pencurian uang dengan cara ganjel dan tukar ATM yang kemudian terdakwa 2. ASFERI bin HASAN masuk ke ruang mesin ATM Bersama diikuti oleh ARIF sedangkan terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H. MADTARIF tetap berada didalam mobil untuk memastikan situasi aman dan apabila ada orang yang mengetahui perbuatannya maka dapat segera memberitahu terdakwa 2. ASFERI bin HASAN dan ARIF untuk segera melarikan diri.
  • Bahwa setelah berada di ruangan ATM Bersama, terdakwa 2. ASFERI bin HASAN memasukkan patahan tusuk gigi sepanjang sekitar 1,5 cm ke lubang mesin kartu ATM BRI didorong pakai gergaji kecil dan kartu ATM dan setelah masuk, kartu ATM nya dicabut lagi sedangkan patahan tusuk gigi menempel di lubang mesin kartu ATM BRI dan setelah itu terdakwa 2. ASFERI bin HASAN  menunggu di depan ruang ATM Bersama menunggu orang yang akan mengambil uang di ATM Bersama.
  • Bahwa setelah sekitar tiga menit kemudian datang saksi WAGINAH YUNINGSIH seorang perempuan masuk ke ruangan mesin ATM Bersama yang akan mengambil uang yang saat itu terdakwa 2. ASFERI bin HASAN memperhatikannya dari luar dan terlihat saksi korban WAGINAH YUNINGSIH sulit memasukan kartu ATM BRI nya, kemudian terdakwa 2. ASFERI bin HASAN masuk ke ruang mesin ATM berpura pura membantu saki korban WAGINAH YUNINGSIH dengan mengatakan “ pelan pelan saja bu, sini saya bantu “ yang kemudian saksi korban WAGINAH YUNINGSIH menyerahkan kartu ATM BRI kepada terdakwa 2. ASFERI dan disaat itu terdakwa 2. ASFERI bin HASAN menukarkan kartu ATM BRI yang sudah dipersiapkan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN dengan kartu ATM BRI milik saksi korban WAGINAH YUNINGSIH tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban WAGINAH YUNINGSIH yang kemudian terdakwa 2. ASFERI bin HASAN memasukan kartu ATM BRI miliknya ke lubang mesin kartu ATM BRI, lalu ARIF masuk keruang ATM memperhatikan saksi korban WAGINAH YUNINGSIH yang memijit nomor PIN nya sedangkan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN segera keluar dan masuk ke mobil.
  • Bahwa setelah terdakwa 2. ASFERI bin HASAN berada di dalam mobil, saksi WAGINAH YUNINGSIH berteriak maling yang ditujukan kearah terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H. MADTARIF yang sudah berada didalam mobil, sehingga terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H. MADTARIF dan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN  melarikan diri dengan melajukan mobilnya, sedangkan ARIF ditingggalkan karena banyak warga yang mengejar yang akhirnya terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H.MADTARIF dan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN  berhasil diamankan oleh petugas Polisi dan warga di daerah Ciamis kemudian diserahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
  • Bahwa terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H.MADTARIF dan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN  dan  ARIF tidak berhasil mengambil uang milik saksi korban WAGINAH YUNINGSIH bukan atas kehendak sendiri terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H.MADTARIF dan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN, namun karena saksi korban WAGINAH YUNINGSIH mengetahui perbuatan terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H.MADTARIF dan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN  dan apabila terdakwa 1. ZAINAL MUTAQIN bin H.MADTARIF dan terdakwa 2. ASFERI bin HASAN  berhasil mengambil uang dari ATM dengan menggunakan kartu saksi korban WAGINAH YUNINGSIH, uangnya akan dibagi bersama.

 

Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya