Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Tsm Dian Suargana, S.H. Unit Reskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dian Suargana, S.H.
Termohon
NoNama
1Unit Reskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Susanto, S.HIUnit Reskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya
2Anwar Hadi, S.H.Unit Reskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya
3Reny Marthaliana, S.H.,M.M.Unit Reskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya
Petitum Permohonan

Tasikmalaya, 12 Agustus 2024

Kepada:

Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI KL IA TASIKMALAYA

di – Jalan Siliwangi No. 18A Kota Tasikmalaya

 

 

Perihal      :

Permohonan Praperadilan atas sah atau tidaknya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan sebagaimana dalam Surat Nomor: B/97/VIII/RES.1.11./2024/Polsek tertanggal 05 Agustus 2024  

 

 

 

Mempermaklumkan dengan hormat,

 

Yang bertandatangan dibawah ini, kami:

 

---- AGOES RAJASA SIADARI, SH.

---- ERIS DWIYANTO, SH.

---- WINDI HARISHANDI, SH.

 

Kesemuanya selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor DeASK di Jalan Kehutanan No. 18A Kota Tasikmalaya.

 

Bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12-08-2024, karenanya sah bertindak dan mewakili serta demi kepentingan:

 

---- DIAN SUARGANA, SH, WNI, Laki-laki, Islam, Suku Sunda, Wiraswasta, yang bertempat tinggal di Gunung Tangkolo, RT.003, RW.003, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya;

 

Sebagai Pelapor sebagaimana terurai dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan No.STBP/11/VIII/2023/SEK/CIHIDEUNG atas nama Terlapor FAJAR SAEFUL TORIK, atas dugaan telah melanggar Pasal 378 KUHP. Selanjutnya dalam permohonan a quo akan disebut Pemohon;

 

dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap unit Reskrim Polsek Cihiedeung Kota Tasikmalaya yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Termohon. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas hasil pemeriksaan yang sudah hampir satu tahun lamanya mulai 23 Agustus 2023 dan kini sudah Agustus 2024.

 

Dasar Hukum Praperadilan.

 

Dasar bagi pencari keadilan untuk mengajukan Praperadilan adalah Pasal 77 KUHAP yaitu:

 

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 

  1. sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan.
  2. ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara Pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan”

 

Dan berdasarkan Pasal 1 angka 10 yaitu:

 

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini:

 

  1. sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas Permintaan demi tegaknya Hukum dan Pengadilan;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”

 

Berdasarkan kedua dasar Hukum tersebut, maka jelas dan sudah tepat jika Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan a quo melalui Pengadilan Negeri KL IA Tasikmalaya yang wilayah Hukumnya meliputi wilayah administrative Kota Tasikmalaya, karenanya Permohonan a quo haruslah dinyatakan dapat diterima.

 

Alasan Pemohon mengajukan Praperadilan:

 

  1. Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan No. B/398/XI/2023/Reskrim tertanggal 22 November 2023 dimana angka 2.C tertulis bahwa sesuai dengan hasil gelar perkara pada tanggal 12 Oktober 2023, mengenai perkara yang sedang ditangani saat ini dapat dinaikan ke tahap Penyidikan dengan rekomendasi untuk Pelapor agar membuat laporan Polisi di Polsek Cihideung dan Pelapor-pun telah membuat Laporan Polisi No. Pol: LP/B/129/XI/2023/SPKT/POLSEK CIHIDEUNG/RES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 28 November 2023 dan telah pula diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/17/XI/2023/Reskrim tertanggal 28 November 2023.

 

Menurut hukum dengan telah dinaikan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berarti Terlapor sudah mengantongi dua alat bukti sebagimana dikehendaki oleh Pasal 183 KUHAP.

 

  1. Atas Pelaporan tersebut Pemohon telah mengajukan bukti berupa Rekening Tahapan BCA, Surat Pernyataan tertanggal 4 Juni 2022, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.Pol. Z 1381 LN atas nama FAJAR SAEFUL TORIK dengan alamat Komplek Garuda Mas RT.001, RW.006, Setiamulya, Tamansari, HONDA BRIO SATYA dan Chating WA dan Surat Pernyataan tertanggal 20 Desember 2022 atas nama Ai Suminar (Ibu Kandung FAJAR SAEFUL TORIK) dan saksi AZIS, Bukti-bukti tersebut merupakan Direct Evidence (bukti yang mengarah langsung)

 

  1. Bahwa apabila hasil Pemeriksaan yang dimulai dari Penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan, berarti sementara itu Termohon sudah mengantongi dua alat bukti sebagimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, maka mutatis mutandis ada bukti yang di anulir.

 

Sehubungan dengan hal diatas berdasar Tanda Bukti Pengaduan sangat jelas dari Kronologisnya bahwasanya yang dilaporkan itu adalah kejadian tanggal 4 Juni 2022 yang terjadi di Lingkar Dadaha dengan uang tunai Rp.35.000.000,-tidak dan bukan jumlah lain.

 

Pertanyaan yang muncul bukti mana yang dianulir sehingga menyebabkan perbuatan Sdr. FAJAR SAEFUL TORIK bukan merupakan Perbuatan Pidana, sebagaimana dalam Surat tertanggal 5 Agustus 2024, No.B/97/VIII/RES.1.11/2024/Polsek, Perihal: Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan mencantumkan tanggal kejadian dimana dalam surat SP3 itu tertulis kejadian itu tanggal 11 Mei 2022, dengan nilai Rp.35.000.000,- bukan dalam jumlah lain sebagimana dalam bukti Rekening Koran Bank BCA dan Bukti Surat Pernyataan tertanggal 4 Juni 2022 dengan Jaminan satu unit Mobil Briyo Satya Th. 2020, No.Pol. Z 1381 LN, beserta STNK-nya yang disaksikan oleh saksi AZIS.

 

Mobil Jaminan tersebut telah dipinjam kembali oleh Sdr. FAJAR SAEFUL TORIK dengan alasan Pinjam untuk dijalankan sebagai usaha Driver Online, untuk tambah-tambah pengembalian, namun baik pinjaman maupun mobil tak kunjung datang hingga kini.

 

  1. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No.B/97/VIII/RES.1.11/2024Polsek tertanggal 5 Agustus 2024 telah memberikan alasan mengapa kasus tersebut bukan merupakan Tindak Pidana, padahal menurut ketentuan pasal 378 KUHAP:

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atapun ragkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun”

 

  1. Bahwa Pemohon telah berulang-ulang menjelaskan kepada Termohon saat pemeriksaan berlangsung bahwasanya persoalan yang dilaporkan itu kejadian pada tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp.35.000.000,- bukan tanggal dan jumlah lain. Pertanyaan mengapa Termohon mempertanyakan dan mengarahkan pemeriksaan ke arah dan tanggal serta kejadian yang lain yang tidak dilaporkan.

 

  1. Adapun adanya keterangan dalam BAP hasil Pemeriksaan Termohon baik dalam hasil Pemeriksaan saksi korban (Pemohon), saksi azis dan Termohon akan adanya pembayaran sampai dengan Rp.49.950.000,- dan jumlah-jumlah lainnya, hal itu bukan dan tidak termasuk dalam perkara yang dilaporkan. Secara mutatis mutandi jumlah pinjaman sebesar Rp.35.000.000,- dibayar dengan jumlah yang lebih besar, yaitu Rp.49.950.000,- jelas tidaklah masuk nalar sehat. Untuk urusan ini nanti akan diselesaikan memalui gugatan keperdataan, sedangkan persoalan yang terjadi antara Pemohon dengan FAJAR SAEFUL TORIK yang dilaporkan kepada Termohon adalah pinjaman sebesar Rp.35.000.000,- dengan jaminan satu unit mobil merek Honda Brio Satya No.Pol Z.1381 LN beserta STNK atas nama FAJAR SAEFUL TORIK dimana jaminan tersebut dipinjam kembali dengan alasan akan digunakan untuk usaha angkutan yang berbasis aplikasi atau taksi online untuk menambah-nambah angsuran pembayaran, namun jangankan ada tambahan pembayaran, apa yang diperjanjikan saja tidak pernah ada pembayaran dan jaminan mobil pun bahkan tidak kembali hingga sekarang. Dari kejadian itu sangat jelas kentara Sdr. FAJAR SAEFUL TORIK telah melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan sehingga menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

  1. Bahwa Pemohon tergerak hati dan pikirannya untuk menyerahkan jaminan pinjaman yang berupa satu unit kendaraan roda empat merek Honda Brio Satya No.Pol Z 1381 LN kepada Sdr. FAJAR SAEFUL ROPIK karena Sdr.FAJAR SAEFUL ROPIK telah menyakinkan Pemohon agar Pemohon menyerahkan unit kendaraan untuk digunakan oleh FAJAR SAEFUL ROPIK sebagai taksi online, sehingga bisa menambahkan untuk cicilan pembayaran, namun ternyata mencicil kewajibanpun tidak, barang jaminan pun tidak dikembalikan, berbeda jika barang jaminan tersebut dikembalikan.

 

     Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka menurut hukum Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No.B/97/VIII/RES.1.11/2024/Polsek yang dikeluarkan oleh Termohon tanpa disertai alasan yang jelas mengapa perbuatan Sdr. FAJAR SAEFUL TORIK tersebut bukan merupakan Tindak Pidana adalah tidak sah dan karenanya pemeriksaan harus dilanjutkan.

 

     Berdasarkan atas segala yang telah diuraikan diatas, Pemohon memohon Pengadilan Negeri Tasikmalaya, melalui Yth. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan a quo dengan memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No.B/97/RES.1.11/2024/Polsek tertanggal 5 Agustus 2024;
  3. Muenyatakan dan menetapkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut;

 

Demikian Permohonan ini diajukan dan atas periksanya dihaturkan terimakasih.

 

Hormat kami kuasa,

 

 

 

 

AGOES RAJASA SIADARI, SH.

 

 

 

ERIS DWIYANTO, SH.

 

 

 

WINDI HARISHANDI, SH

Pihak Dipublikasikan Ya