Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT dan membatalkan lelang Sertipikat Hak Milik Nomor 02937 Luas 75 m2 terletak di Cipedes Kota Tasikmalaya
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat melakukan Lelang jaminan milik Penggugat yakni tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02937 Luas 75 m2 terletak di Cipedes Kota Tasikmalaya adalah tidak sah dan salah menurut hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 600.00.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah ) dan kerugian immatertill Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan seketika dan sekaligus dihadapan Pengadilan;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |