Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Arifin Bin Enjen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4083/M.2.16.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arifin Bin Enjen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa ARIFIN bin ENJEN, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 jam 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di depan SD Negeri Purbaratu 1 Jalan Depok Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 05.30 wib. ditelepon oleh JACKI (DPO Polres Tasikmalaya Kota) melalui HP milik sdr. JAKI nomor simcard 0881012273164 di aplikasi Whatsapp ke Hand Phone (HP) Android merk VIVO Y15s warna biru nomor simcard (slot 1) 089512017267 nomor IMEI (slot 1) 863276065510556 IMEI (slot 2) 863276065510549 milik  terdakwa yang meminta agar terdakwa bersedia mengambil narkotika jenis sabu disuatu tempat dan menyimpan atau menempelkan lagi narkotika jenis sabu untuk diambil orang lain dengan dijanjikan akan diberi imbalan uang Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) apabila narotika jenis sabu tersebut telah disimpan atau ditempelkan seluruhnya oleh terdakwa sesuai arahan dan petunjuk sdr. JAKI dan atas permintaan sdr. JAKI tersebut, terdakwa menyetujuinya
  • Bahwa kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. Z 6243 IJ menuju lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu sesuai poto lokasi penyimpanan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh sdr. JAKI dalam aplikasi Whatsapp HP milik sdr. JAKI dan HP milik  terdakwa lalu menyimpannya dirumah terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 17.15 wib pada saat terdakwa sedang menyimpan/atau menempelkan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dibawah batu di depan SD Negeri Purbaratu 1 Jalan Depok Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sesuai arahan dan petunjuk sdr. JAKI, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH dan saksi AGUS SUPRIYADI dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berikut barang buktinya.
  • Bahwa setelah diinterogasi oleh para saksi, terdakwa mengaku menyimpan lagi narkotika jenis sabu dirumah terdakwa di Kampung Purbasari RT.001 RW.006 Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, lalu para saksi dan terdakwa menuju rumah terdakwa dan dengan dihadiri oleh Ketua RT setempat yaitu saksi UNDANG, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan plastik hitam yang berisi 8 (delapan) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan dan buku tabungan BCA rekening 321101162 atas nama QISTI ANDINI yang disimpan diatas lemari milik terdakwa, yang kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4777/NNF/2024  tanggal 24 September 2024 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/902/IX/Res.4.2/2024 tanggal 17 September 2024 perihal mohon bantuan pemeriksaan narkotika atas nama tersangka ARIFIN bin ENJEN, hasil pemeriksaan terhadap :
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masin berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 88,2718 gram diberi nomor barang bukti 2123/2024/PF.
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat beisi 1 (satu) bungkus plastik plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4543 gram, diberi nomor barang bukti 2124/2024/PF.
  • 11 (sebelas) buah potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4016 gram diberi nomor barang bukti 2125/2024/PF.

Berat netto seluruhnya  93,1277 gram.

Berdasarkan prosedur pemeriksaan uji pendahuluan IK7.2-01/NNF uji konfirmasi IK 7.2-02/NNF dengan hasil uji pendahuluan POSITIF uji konfirmasi METAMFETAMINA adalah termasuk Narkotika Golongan I terdaftar dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61.

Sisa barang bukti :

Nomor barang bukt 2123/2024/PF berat netto seluruhnya 87,037 gram

Nomor barang bukt 2124/2024/PF berat netto seluruhnya 3,1117 gram

Nomor barang bukt 2125/2024/PF berat netto seluruhnya 1,1410 gram

Jumlah netto seluruhnya  91,2897 gram.

Sedangkan urine terdakwa sendiri dinyatakan negative mengandung Narkotika berdasarkan Laboratory Report/Hasil Laboratorium Rumah Sakit Jasa Kartini No. Lab : -/73623 tanggal 13 September 2024 atas nama ARIFIN Hasil Pemeriksaan Humadrug : Metamphetamine (negative), Amphetamine (negative), Morphine (negative), Benzodiazepine (negative), Cannabinoids (negative).

 

Perbuatan terdakwa ARIFIN bin ENJEN diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U :

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ARIFIN bin ENJEN, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 jam 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di depan SD Negeri Purbaratu 1 Jalan Depok Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktudan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa sedang menyimpan/atau menempelkan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dibawah batu di depan SD Negeri Purbaratu 1 Jalan Depok Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya sesuai arahan dan petunjuk sdr. JAKI, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH dan saksi AGUS SUPRIYADI dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berikut barang buktinya.
  • Bahwa setelah diinterogasi oleh para saksi, terdakwa mengaku menyimpan lagi narkotika jenis sabu dirumah terdakwa di Kampung Purbasari RT.001 RW.006 Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, lalu para saksi dan terdakwa menuju rumah terdakwa dan dengan dihadiri oleh Ketua RT setempat yaitu saksi UNDANG, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan plastik hitam yang berisi 8 (delapan) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan dan buku tabungan BCA rekening 321101162 atas nama QISTI ANDINI yang disimpan diatas lemari milik terdakwa, yang kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4777/NNF/2024  tanggal 24 September 2024 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/902/IX/Res.4.2/2024 tanggal 17 September 2024 perihal mohon bantuan pemeriksaan narkotika atas nama tersangka ARIFIN bin ENJEN, hasil pemeriksaan terhadap :
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masin berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 88,2718 gram diberi nomor barang bukti 2123/2024/PF.
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat beisi 1 (satu) bungkus plastik plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4543 gram, diberi nomor barang bukti 2124/2024/PF.
  • 11 (sebelas) buah potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4016 gram diberi nomor barang bukti 2125/2024/PF.

Berat netto seluruhnya  93,1277 gram.

Berdasarkan prosedur pemeriksaan uji pendahuluan IK7.2-01/NNF uji konfirmasi IK 7.2-02/NNF dengan hasil uji pendahuluan POSITIF uji konfirmasi METAMFETAMINA adalah termasuk Narkotika Golongan I terdaftar dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61.

Sisa barang bukti :

Nomor barang bukt 2123/2024/PF berat netto seluruhnya 87,037 gram

Nomor barang bukt 2124/2024/PF berat netto seluruhnya 3,1117 gram

Nomor barang bukt 2125/2024/PF berat netto seluruhnya 1,1410 gram

Jumlah netto seluruhnya  91,2897 gram.

Sedangkan urine terdakwa sendiri dinyatakan negative mengandung Narkotika berdasarkan Laboratory Report/Hasil Laboratorium Rumah Sakit Jasa Kartini No. Lab : -/73623 tanggal 13 September 2024 atas nama ARIFIN Hasil Pemeriksaan Humadrug : Metamphetamine (negative), Amphetamine (negative), Morphine (negative), Benzodiazepine (negative), Cannabinoids (negative).

 

Perbuatan terdakwa ARIFIN bin ENJEN diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya