| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membuat KTP dan merubah Kartu Keluarga Nomor : 3372051103087329 yang semula tertulis nama Yudan Dema Riana , Lahir di Tasikmalaya Tanggal 06-02-1976, menjadi nama Bambang Hermanto, lahir di Tasikmalaya Tanggal 22-12-1975, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat perubahan/perbaikan nama Pemohon semula tercatat naa Yudan Dema Riana , Lahir di Tasikmalaya Tanggal 06-02-1976, menjadi nama Bambang Hermanto, lahir di Tasikmalaya Tanggal 22-12-1975;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon Yudan Dema Riana , Lahir di Tasikmalaya Tanggal 06-02-1976, yang tercantum dalam Akta-akta dan Surat-surat yang dikeluarkan oleh Pejabat-pejabat maupun instansi-instansi yang berwenang menjadi Bambang Hermanto, lahir di Tasikmalaya Tanggal 22-12-1975 orangnya adalah satu dan sama;
- Pemohon bersedia membayar segala biaya yang timbul karena permohonan ini.
|