Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Tasikmalaya 1.DRS. Asep Nanang S. M.PD
2.Ny Iam Siti Maryamah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.103.971,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No B.138/4444/12/2014 tangal 24 Desmber 2014;, adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.91.039.710,- (Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah ) secara tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan Letter C Nomber 2589 tanggal 30 Desember 1970 Atas Nama Mamat  Jl Tentara Pelajar Gg Dayarasa No. 12 RT 003 RW 007 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan Letter C Nomber 2589 tanggal 30 Desember 1970 Atas Nama Mamat  Jl Tentara Pelajar Gg Dayarasa No. 12 RT 003 RW 007 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,  melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Letter C Nomber 2589 tanggal 30 Desember 1970 Atas Nama Mamat  Jl Tentara Pelajar Gg Dayarasa No. 12 RT 003 RW 007 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,  untuk dilakukan pelelangan ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;  
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak