Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Tsm Nia Yunita 1.Endar Suhendar
2.PNM (PERMODALAN NASIONAL MADANI) ULLAM CIAWI -CABANG GARUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-23062025224
Penggugat
NoNama
1Nia Yunita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endar Suhendar
2PNM (PERMODALAN NASIONAL MADANI) ULLAM CIAWI -CABANG GARUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Mengembalikan hak Penggugat (Nia Yunita) atas harta warisan/peninggalan, yaitu; Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Desa Tanjungkerta, Luas 306m2, Surat Ukur No. 1126/Desa Tanjungkerta/1985 tanggal 6 – 03 1985, tercatat atas nama ENGGUS, terletak  di Desa Tanjungkerta;
3.Menyatakan bahwa atas perbuatan  Tergugat I dan Tergugat II  melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya  telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad)
4.Menyatakan surat-surat/akta/perjanjian kredit  untuk dan atas nama Tergugat  I dan Tergugat II dengan jaminan/agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Desa Tanjungkerta, Luas 306m2, Surat Ukur No. 1126/Desa Tanjungkerta/1985 tanggal 6 – 03 1985, tercatat atas nama ENGGUS, terletak  di Desa Tanjungkerta adalah tidak sah;
5.Menghukum Turut Tergugat  dalam hal ini OJK  untuk melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen atau konsumen sektor jasa keuangan dan/atau konsumen pada lembaga finance serta menyediakan informasi Resiko pada nasabah memalui media informasi atau Koran Nasional;
6.Mengukum Turut Tergugat  dalam hal ini OJK  untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan menindaklanjuti semua laporan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan pada umumnya serta Lembaga pada Tergugat  yang merugikan konsumen; 
7.Menyatakan hukum bahwa atas sertifikat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Desa Tanjungkerta, Luas 306m2, Surat Ukur No. 1126/Desa Tanjungkerta/1985 tanggal 6 – 03 1985, tercatat atas nama ENGGUS, terletak  di Desa Tanjungkerta. Yang dijadikan jaminan pinjaman predit laksanakan oleh Tergugat I   kepada Tergugat II ,  tersebut di atas adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II,   untuk membayar  biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya putusan dalam perkara ini seluruhnya

SUBSIDAIR :
Apabila Yth.Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya  atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan seadil – adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak