Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Tsm Mintarsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-16122024HKX
Pemohon
NoNama
1Mintarsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Suami Pemohon, HAPID diletakan dibawah Pengampuan pemohon;
3. Menetapkan bahwa Pemohon MINTARSIH sebagai Wali Pengampu (Kurator) dari Suami Pemohon yang bernama HAPID, untuk mewakili segala tindakan hukum keperdataan yang berkaitan dengan Suami Pemohon;
4. Memberi izin/penetapan kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali, mewakili segala tindakan hukum kepentingan yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 07 Desember 1960 khususnya untuk pengambilan gaji pensiun setiap bulan atas nama HAPID;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak