| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 437/Pid.Sus/2018/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Des. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 437/Pid.Sus/2018/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Des. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2295/O.2.17/Euh.2/12/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU : ---------Bahwa ia Terdakwa TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI pada Hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar Jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Oktober Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 08 RW 02 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 258 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA....../ Tertanggal 16 Oktober 2018 Atas nama TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI yang ditanda tangani oleh Kuswardani, Kepala Balai Laboratorium BNN Republik Indonesia, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1(satu) buah balon didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1544 Gram sisa contoh seberat 0,1217 Gram dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Polres Tasikmalaya Kota Nomor : R/28/X/2018/DOKKES Tertanggal 04 Oktober 2018 Atas nama TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI yang ditanda tangani oleh dr. Hj. ENUNG SITI NURJANAH sebagai dokter Pemeriksa, yang telah melaksanakan pemeriksaan urine pada hari Kamis Tanggal 04 Oktober 2018 Jam 21.00 WIB dengan test penyaring (screening) berupa pemeriksaan sample urine dengan kesimpulan bahwa yang diperiksa tersebut terindikasi menggunakan Narkotika jenis jenis Methamphetamine dan hasilnya dinyatakan positif.------------------------- --------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--- ATAU ---------Bahwa ia Terdakwa TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI pada Hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar Jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Oktober Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 08 RW 02 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------ - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 258 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA Tertanggal 16 Oktober 2018 Atas nama TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI yang ditanda tangani oleh Kuswardani, Kepala Balai Laboratorium BNN Republik Indonesia, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1(satu) buah balon didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1544 Gram sisa contoh seberat 0,1217 Gram dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut mengandung .............../ metamfetamina positif terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Polres Tasikmalaya Kota Nomor : R/28/X/2018/DOKKES Tertanggal 04 Oktober 2018 Atas nama TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI yang ditanda tangani oleh dr. Hj. ENUNG SITI NURJANAH sebagai dokter Pemeriksa, yang telah melaksanakan pemeriksaan urine pada hari Kamis Tanggal 04 Oktober 2018 Jam 21.00 WIB dengan test penyaring (screening) berupa pemeriksaan sample urine dengan kesimpulan bahwa yang diperiksa tersebut terindikasi menggunakan Narkotika jenis jenis Methamphetamine dan hasilnya dinyatakan positif-------------------------- --------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---- ATAU ------------Bahwa ia Terdakwa TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI pada Hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar Jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Oktober Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 08 RW 02 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------- - Awalnya Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar Jam 16.00 WIB jalan Dokter Soekardjo Gg. Rasamala No.8 Kota. Tasikmalaya, seseorang bernama ERWIN (dalam Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Tempelan berupa sabu-sabu di Jalan Cisumur Kota Tasikmalaya dan ERWIN mengirimkan peta tempelan sabu-sabu kepada Terdakwa lewat SMS, selanjutnya sekitar Jam 17.30 WIB Terdakwa berangkat menuju tempat yang telah ditentukan tadi dan langsung mencari-cari tempelan sabu-sabu tersebut sampai akhirnya sekitar jam 18.20 WIB Terdakwa menemukan 1(satu) paket sabu-sabu dalam plastik bening dibungkus sebuah balon, selanjutnya Terdakwa pergi untuk membeli rokok di Jl. perintis Kemerdekaan RT 08 RW 02 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota. Tasikmalaya dan tidak lama setelah itu datang petugas Kepolisian yang menghampiri Terdakwa, karena Terdakwa merasa takut, sabu-sabu tersebut Terdakwa letakkan di aspal, selanjutnya petugas Kepolisian, diantararanya Saksi RICKI SUPRIANTO, Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi ILHAM NUR RAHMAN langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat lainnya hingga ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket plastik bening berisikan sabu-sabu yang tergeletak di atas aspal terbungkus balon dan diakui sebagai milik Terdakwa serta 1(satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan SIM card nomor 085-33-755-755 yang juga diakui sebagai milik Terdakwa yang disimpan disaku baju depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 258 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA Tertanggal 16 Oktober 2018 Atas nama TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI yang ditanda tangani oleh Kuswardani, Kepala Balai Laboratorium BNN Republik Indonesia, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1(satu) buah balon didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1544 Gram sisa contoh seberat 0,1217 Gram dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Polres Tasikmalaya Kota Nomor : R/28/X/2018/DOKKES Tertanggal 04 Oktober 2018 Atas nama TEDI CANDIANA WIJAYA bin ADANG LILI yang ditanda tangani oleh dr. Hj. ENUNG SITI NURJANAH sebagai dokter Pemeriksa, yang telah melaksanakan pemeriksaan urine pada hari Kamis Tanggal 04 Oktober 2018 Jam 21.00 WIB dengan test penyaring (screening) berupa pemeriksaan sample urine dengan kesimpulan bahwa yang diperiksa tersebut terindikasi menggunakan Narkotika jenis jenis Methamphetamine dan hasilnya dinyatakan positif-------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
