Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan perkara Penggugat dengan Tergugat adalah perkara Keperdataan;
- Menyatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagai upaya mengintimidasi Penggugat yaitu dengan melaporkan Penggugat ke Polres Tasikmalaya adalah Perbuatan melawa Hukum;
- Menyatakan pemberitaan di media online dan media sosial yang didalangi oleh Tergugat, tanpa melakukan konfrontasi kepada Penggugat yang berdampak menghancurkan nama baik dan kehidupan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material Penggugat sebesar Rp. 175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan, sertifikat hak milik nomor : 844/Singaparna, atas nama : Eutik Sukarsih, yang terletak di Jln. Raya Barat, RT 001 RW 017, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat milik Hapsah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan / tanah negara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Iin karim;
- Sebalah Timur berbatasan dengan Eutik Sukarsih;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan permintaan maaf kepada Penggugat dan memulihkan nama baik Penggugat di media nasional pada halaman depan, media online dan media sosial selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |