Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.Sus/2024/PN Tsm | Duddy Sudiharto, SH | Feri Nurhasan Syah Bin Hendra Gunawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1254/M.2.16.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang memiliki berat melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 23.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menerima penyerahan Narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA (terdakwa yang penuntutannya dilaksanakan dengan Berkas Perkara terpisah) dalam bentuk 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa memasukannya ke dalam plastik Ziplock warna Silver dan Terdakwa menempelkan stiker berlogo NEIL ARMSTRONG CORP, sebanyak 1 (satu) paket plastik Ziplock warna silver berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sudah Terdakwa jual kepada orang lain. Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN juga mendapat Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah sebelumnya melakukan pemesanan di akun Instagram bernama ROGZ KINGDOM; kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Jam 14.30 WIB Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menghubungi Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA untuk memberitahukan bahwa Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN sudah memesan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mengajak Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA untuk patungan pembeliannya, lalu Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA menjelaskan akan menambah uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA menyerahkan uang kepada Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, lalu Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menyimpan tembakau sintetis yang diterimanya itu di rumah tersebut dengan maksud sebagian akan dijual dan sebagian lagi untuk digunakan oleh Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA, namun sebelum Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA berhasil menjual dan menggunakan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP SETIAWAN dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA yang kemudian mengamankan Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan barang buktinya guna penanganan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang menyertai penguasan dan/atau pemilikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu tersebut;----------
Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2259/NNF/2024, Tanggal 28 Mei 2024 Atas nama FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si., Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1034/2024/PF : 1(satu) bungkus plastik zipper berisi daun-daun kering dengan berat netto 41,8395 Gram, sisa contoh seberat 40,9621 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Nomor : 1035/2024/PF : 2(dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1785 Gram, sisa contoh seberat 0,1241 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang memiliki berat melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN ketika sedang bersama dengan Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA (terdakwa yang penuntutannya dilaksanakan dengan Berkas Perkara terpisah) di tempat itu ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP SETIAWAN dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA yang kemudian melanjutkan penangkapan dengan penggeledahan badan dan tempat dengan hasil diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik bening didalamnya terdapat: 1 (satu) plastik Ziplock warna hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) paket plastik klip bening, 1 (satu) paket plastik Ziplock warna hitam, 1 (satu) Plastik Ziplock warna silver, 1 (satu) lakban bening, 1 (satu) gunting, dan 1 (satu) plastik berisikan tembakau mole, Dari bawah kasur tempat tidur Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN ditemukan 2 (dua) paket plastik Ziplock warna silver berisikan Narkotika jenis sabu-sabu; Dari lantai ditemukan 1(satu) unit Handphone Merek Iphone Warna Gold dan 1(satu) unit Handphone Merek Redmi Warna Biru; terhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna penanganan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 23.00 WIB di tempat yang sama, Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menerima penyerahan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA dalam bentuk 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa memasukannya ke dalam plastik Ziplock warna Silver dan Terdakwa menempelkan stiker berlogo NEIL ARMSTRONG CORP, sebanyak 1 (satu) paket plastik Ziplock warna silver berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sudah Terdakwa jual kepada orang lain. Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN juga mendapat Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah sebelumnya melakukan pemesanan di akun Instagram bernama ROGZ KINGDOM; kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Jam 14.30 WIB Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menghubungi Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA untuk memberitahukan bahwa Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN sudah memesan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mengajak Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA untuk patungan pembeliannya, lalu Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA menjelaskan akan menambah uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA menyerahkan uang kepada Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, lalu Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menyimpan tembakau sintetis yang diterimanya itu di rumah tersebut dengan maksud sebagian akan dijual dan sebagian lagi untuk digunakan oleh Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA, namun sebelum Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Saksi GURUH HUTOMO YUDA PUTRA berhasil menjual dan menggunakan tembakau sintetis tersebut,.
Bahwa Terdakwa FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang menyertai penguasaan dan/atau pemilikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2259/NNF/2024, Tanggal 28 Mei 2024 Atas nama FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si., Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1034/2024/PF : 1(satu) bungkus plastik zipper berisi daun-daun kering dengan berat netto 41,8395 Gram, sisa contoh seberat 40,9621 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Nomor : 1035/2024/PF : 2(dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1785 Gram, sisa contoh seberat 0,1241 Gram seluruhnya mengandung Narkotika jenis mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |