Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Tsm Ahmad Sidik, SH 1.Dede Rendi Rohendi Bin Iyan Daskian
2.Muhammad Abdul Ajid Bin Engkos Koswara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-954/M.2.16.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. DEDE RENDI ROHENDI bin IYAN DASKIAN, terdakwa 2. MUHAMAD ABDUL AJID bin ENGKOS KOSWARA dan sdr. FAISAL BASRI (DPO Polres Tasikmalaya Kota), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di gapura masuk jalan umum Kampung Ciroyom RT.003 RW.010 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada saat terdakwa 1. DEDE RENDI ROHENDI bin IYAN DASKIAN, terdakwa 2. MUHAMMAD ABDUL AJID bin ENGKOS KOSWARA dan sdr. FAISAL BASRI bersama teman-temannya yaitu saksi NOVAL DWI FEBRIAN, saksi SOFYAN CHOLIQ, saksi SANJAYA KUSUMAH dan sdr. HARI nongkrong, datang saksi korban DIMAS ANUGRAH mengendarai sepeda motor melintas didepan para terdakwa dan teman-temannya kemudian berhenti dan turun dari sepeda motor menegur para tersangka dan teman-temannya agar memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan karena menghalangi lalu lintas kendaraan yang akan lewat, yang kemudian dijawab oleh terdakwa 2. MUHAMAD ABDUL AJID “ sudah a motor sudah kepinggirkan “ namun terdakwa 1. DEDE RENDI ROHENDI berkata yang ditujukan kepada saksi korban DIMAS ANUGRAH “ bagaimana a “ yang dijawab oleh saksi korban DIMAS ANUGRAH “ itu motor menghalangi, kamu bocil “ yang dijawab oleh terdakwa 1. DEDE RENDI ROHENDI “ iya saya bocil, terus ada apa “ lalu saksi korban DIMAS ANUGRAH mengatakan “ apa kamu berani ke saya, kamu bocil, kamu anak kemarin “ sehingga kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya yang saat itu terdakwa 1. DEDE RENDI ROHENDI emosi dan spontan memukul saksi korban DIMAS ANUGRAH dengan dengan kepala tangan kosong sebelah kanan sekali yang mengena dibagian pipi sebelah kiri dan kemudian mencakar bagian hidung saksi korban DIMAS ANUGRAH dan saksi korban DIMAS ANUGRAH pun menarik jaket terdakwa 1. DEDE RENDI ROHENDI sampai robek.
  • Bahwa pada saat terdakwa 1. DEDE RENDI ROHENDI ditahan oleh saksi NAUFAL DWI FEBRIAN dan saksi korban DIMAS ANUGRAH ditahan oleh terdakwa 2.  MUHAMAD ABDUL AJID, sdr. FAISAL BASRI dan saksi SOFYAN CHOLIQ dimana saat itu terdakwa 2. MUHAMAD ABDUL AJID meminta saksi korban DIMAS ANUGRAH untuk pulang namun tidak mau pulang sehingga terdakwa 2. MUHAMAD ABDUL AJID dan sdr. FAISAL BASRI pun emosi kemudian terdakwa 2. MUHAMAD ABDUL AJID memukul bagian wajah saksi korban DIMAS ANUGRAH sekali dengan menggunakan tangan kosong sebalah kanan sambil berkata “ sudah mas, malu satu kampung “ dan sdr. FAISAL BASRI pun memukul bagian wajah saksi korban DIMAS ANUGRAH dengan menggunakan kepala tangan kosong sekali yang menyebabkan saksi korban DIMAS ANUGRAH luka dan pada saat kejadian dilihat oleh orang banyak.
  • Bahwa kemudian saksi korban DIMAS ANUGRAH memeriksa lukanya ke RSUD dr. SOEKARDJO pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 dan berdasarkan Visum et Repertum UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO Pemerintah Kota Tasikmalaya Nomor 353/7/VER/RSUD/I/2024. Kesimpulan hasil pemeriksaan : kemerahan di mata sebelah kanan dan dibawah mata sebelah kiri dan luka lecet dihidung. Diduga akibat benturan benda tumpul.

 

Perbuatan para terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya