INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
200/Pdt.P/2025/PN Tsm | PUTRI MAELANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 200/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-10092025T5M | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki tahun lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19012018-0059 semula tercantum atas nama PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 18 Mei 1995 diubah menjadi PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, 18 Mei 2005;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19012018-0059 atas nama PUTRI MAELANI. Semula tercantum dengan nama PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 18 Mei 1995 diganti menjadi PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, 18 Mei 2005;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |