Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2025/PN Tsm PUTRI MAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-10092025T5M
Pemohon
NoNama
1PUTRI MAELANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki tahun lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19012018-0059  semula tercantum atas nama PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 18 Mei 1995 diubah menjadi PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, 18 Mei 2005;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19012018-0059 atas nama PUTRI MAELANI. Semula tercantum dengan nama PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 18 Mei 1995 diganti menjadi PUTRI MAELANI yang lahir di Tasikmalaya, 18 Mei 2005;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak