Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I : FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA, bersama-sama dengan Terdakwa II : AFRIANSYAH ALIAS ALFIN bin HERI pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Soekardjo Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa : -------
- Yaitu pada saat Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Sonic warna putih Tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi B 3477 KWY Nomor Rangka : MH1KB1113FK013168 Nomor Mesin : KB11E1014276 dari arah Jl. Dewi Sartika menuju Taman Kota dengan membonceng Saksi RAIHAN FERDIANA bin ASEP KADARISMAN, dari arah depan ada sekitar 4 (empat)orang melakukan penghadangan terhadap laju sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS, dintaranya ada seseorang yang menendang sepeda motor tersebut dan melakukan pelemparan dengan menggunakan batu hingga Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS dan Saksi RAIHAN FERDIANA bin ASEP KADARISMAN terjatuh ke arah trotoar bersama sepeda motor yang ditumpanginya, kemudian ada beberapa orang yang datang menghampiri dan memukul wajah bagian mata sebelah kiri Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS hingga saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS langsung pingsan/ tidak sadarkan diri, lalu saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS dibawa ke rumah sakit oleh anggota masyarakat yang memberikan pertolongan kepada Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS dengan luka-luka yang dideritanya guna mendapatkan perawatan medis;
- Bahwa pada saat yang bersamaan Terdakwa I FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA dan Terdakwa II AFRIANSYAH alias ALFIN bin HERI sedang kumpul-kumpul sambil meminum minuman keras di dalam sebuah rumah di sekitar tempat itu dan mendengar suara bising knalpot sepeda motor hingga para Terdakwa keluar rumah dan mendapati sebuah sepeda motor yang kemudian diketahui sebelumnya dikendarai oleh Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS sudah pada posisi tergeletak di tengah jalan yang biasa dilalui umum, kemudian beberapa orang memindahkannya ke pinggir jalan, lalu para Terdakwa mendengar teriakan agar sepeda motor tersebut dibakar saja, mendengar teriakan itu para Terdakwa langsung memberikan respon dengan mengangkat sepeda motor itu kembali ke arah tengah jalan dan bersama-sama merusaknya dengan cara Terdakwa I FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA membuka tutup lubang tangki bahan bakarnya, sedangkan Terdakwa II AFRIANSYAH alias ALFIN bin HERI mencabut selang radiator yang terpasang di sepeda motor tersebut, lalu dengan menggunakan pemantik api gas yang dipegang dan sudah dinyalakan oleh Terdakwa I FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA, para Terdakwa membakar sepeda motor tersebut hingga api menyala menyambar dan membesar membakar seluruh badan sepeda motor itu hingga hangus dan tidak bisa dipergunakan lagi, kemudian para Terdakwa meninggalkan sepeda motor yang masih dalam kondisi terbakar itu sampai akhirnya para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi TANTO TAJUL ARIPIN bin AMIN SUPRAYAT (Alm.) sebagai pemilik sepeda motor mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |