Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Rizal Bahtiar bin Aep, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Legok RT.001 RW.007 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi Cece Abdul Rahman dan saksi Ii Ubaidah berangkat dari rumahnya, yang beralamat di Kp. Legok RT.001 RW.007 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, menuju ke masjid untuk melaksanakan shalat tarawih. Bahwa pada sekira pukul 19.30 Wib terdakwa yang hendak membeli nasi melewati rumah saksi Cece Abdul Rahman dan melihat salah satu jendelanya tidak tertutup oleh tirai, kemudian terdakwa mendekati jendela tersebut, lalu melihat kondisi jendela tidak dikunci dari dalam. Melihat kondisi tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah saksi Cece Abdul Rahman;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menarik jendela hingga jendela terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Pada saat berada di dalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 warna hitam milik saksi Cece Abdul Rahman di kursi tengah rumah dan langsung mengambilnya, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat ada 1 (satu) buah emas cincin cor model bulat mtad.berat 7,660 gram, serta 1 (satu) buah emas cincin cor model mtad+ungu+batu jade hijau berat 7,770 gram milik saksi Ii Ubaidah yang ada di atas lemari, lalu terdakwa lansgung mengambilnya. Setelah itu, terdakwa langsung pergi menuju ruang makan dan melihat 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note Pro 6 warna rose gold milik saksi Cece Abdul Rahman, kemudian terdakwa langsung mengambil handphone tersebut. Setelah mengambil seluruh barang tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melalui jendela yang sebelumnya terdakwa lalui untuk masuk ke dalam rumah;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pergi menuju Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, untuk menjual 1 (satu) buah emas cincin cor model bulat mtad.berat 7,660 gram, serta 1 (satu) buah emas cincin cor model mtad+ungu+batu jade hijau berat 7,770 gram milik saksi Ii Ubaidah yang sebelumnya terdakwa ambil dari rumah saksi Cece Abdul Rahman. Bahwa sesampainya di Pasar Cikurubuk terdakwa menawarkan kedua cincin tersebut kepada orang-orang yang melewatinya, hingga akhirnya ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenali bersedia membeli cincin tersebut seharga Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan kedua cicncin kepada laki-laki tersebut, lalu terdakwa pulang dengan membawa uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Bahwa terdakwa telah menggunakan uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) hasil penjualan dua buah cincin emas, untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu, untuk 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note Pro 6 warna rose gold terdakwa gunakan sendiri dan menyimpannya di rumah;
- Bahwa saksi Cece Abdul Rahman dan saksi Ii Ubaidah membeli 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 warna hitam seharga Rp. 2.799.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note Pro 6 warna rose gold seharga Rp. 2.499.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah emas cincin cor model bulat mtad.berat 7,660 gram seharga Rp. 3.523.500,00 (tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan 1 (satu) buah emas cincin cor model mtad+ungu+batu jade hijau berat 7,770 gram seharga Rp. 3.962.500,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga total harga barang-barang tersebut adalah Rp. 12.784.000,00 (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |