INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Tsm | Ijang Sulaiman | 1.Kepala Cabang PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Tasikmalaya 2.PT. Pancasila Abadi Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-05082024PJU | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menarik unit kendaraan milik Penggugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan penarikan kendaraan oleh Tergugat I dan Tergugat II Jenis/ merek/ type/ tahun pembuatan: Pick Up/ Mitsubishi/ Mitsubishi-L 300-PUFD/ 2022. No rangka/ No mesin: PAEL67MKNB000591/ 4N14UAL5437. Warna: Hitam. No Polisi: Z 8085 VA adalah tidak sah dan bertentengan dengan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat I tidak berwenang melakukan penjualan secara sepihak kepada pihak ketiga atas kendaraan Jenis/ merek/ type/ tahun pembuatan: Pick Up/ Mitsubishi/ Mitsubishi-L 300-PUFD/ 2022. No rangka/ No mesin: PAEL67MKNB000591/ 4N14UAL5437. Warna: Hitam. No Polisi: Z 8085 VA; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng memberikan kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat sebesar (materil Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan ke pengadilan negeri Tasikmalaya kendaraan Jenis/ merek/ type/ tahun pembuatan: Pick Up/ Mitsubishi/ Mitsubishi-L 300-PUFD/ 2022. No rangka/ No mesin: PAEL67MKNB000591/ 4N14UAL5437. Warna: Hitam. No Polisi: Z 8085 VA untuk dijadikan barang jaminan sampai ada putusan tetap dan mengikat kepada para pihak yang menyangkut hak dan tanggungjawab masing-masing secara hukum atas kendaraan a quo; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan biaya kepada Para Tergugat jika tidak mematuhi isi putusan masing-masing dengan Rp.1.000.000,/perbulan untuk dibayarkan kepada penggugat dihitung sejak putusan dibacakan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |