Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Tsm h iis munajar 1.BUDIANTO
2.PT BANK OCBC NISP
3.Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat PN TSM-24072025NBD
Penggugat
NoNama
1h iis munajar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.h iis munajar
Tergugat
NoNama
1BUDIANTO
2PT BANK OCBC NISP
3Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR BPN kota tasikmalaya
2Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota medan
3Dinas kependudukan dan catatan sipil kota tasikmalaya
4Otoritas jasa keuangan kota tasikmalaya
5Polres Tasikmalaya Kota
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 340.000.000,00
Petitum

        PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan tidak sah seluruh tahapan-tahapan dalam proses pelelangan oleh Tergigat II dan Tergugat III;
  5. Menyatakan surat ketetapan risalah pemenang lelang atas nama Tergugat I tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan risalah lelang Nomor. 354/34/2022 yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Memerintahkan kepada jurusita atau pejabat lainnya untuk mencoret permohonan eksekusi No 8/Pdt.EKs/2025/PN. TSM ;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. 
     

    SUBSIDAIR 

    Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas I A berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak