Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
78/Pdt.G/2025/PN Tsm |
Tanggal Surat |
Rabu, 23 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
PN TSM-24072025NBD |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Gilang permana, S.H. | h iis munajar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUDIANTO | 2 | PT BANK OCBC NISP | 3 | Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ATR BPN kota tasikmalaya | 2 | Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota medan | 3 | Dinas kependudukan dan catatan sipil kota tasikmalaya | 4 | Otoritas jasa keuangan kota tasikmalaya | 5 | Polres Tasikmalaya Kota |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
340.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah seluruh tahapan-tahapan dalam proses pelelangan oleh Tergigat II dan Tergugat III;
- Menyatakan surat ketetapan risalah pemenang lelang atas nama Tergugat I tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan risalah lelang Nomor. 354/34/2022 yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada jurusita atau pejabat lainnya untuk mencoret permohonan eksekusi No 8/Pdt.EKs/2025/PN. TSM ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas I A berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |