Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Tsm Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH Widi Pratama Bin Eki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3385/M.2.16.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Widi Pratama Bin Eki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di depan kantor JNE yang beralamat di JI. Ir. H. Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, Yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, 02 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP SETIAWAN, S.H., dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA melakukan penyelidikan berdasarkan infromasi ciri-ciri seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi, lalu di depan Kantor JNE yang terletak di JI. Ir. H Juanda, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP SETIAWAN, S.H., dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama, kemudian Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP SETIAWAN, S.H., dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA mendekatinya dan menunjukkan surat perintah tugas, orang tersebut mengaku bernama WIDI PRATAMA Bin EKI, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus coklat yang dibalut plastik hitam, di dalamnya terdapat 1 (satu) toples putih berisi 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dan 150 (seratus lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme berwarna biru. Pelaku kemudian menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI sebelumnya pernah menjual obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Y kepada Saksi ANDRI SANDRIANA sebanyak dua kali di pinggir jalan Kampung Kudang Uyah, Kel. Cipedes, Kec, Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan rincian sebagai berikut:
    • Pertama, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Saksi ANDRI SANDRIANA membeli 6 (enam) pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan
    • Kedua, pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Saksi ANDRI SANDRIANA kembali membeli 6 (enam) pil putih berlogo Y dengan harga yang sama, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

Lalu Terdakwa WIDI PRATAMA juga pernah menjual obat sediaan farmasi kepada Saksi REDI RENALDI di samping Rel Kereta Api di Kampung Leuwidahu, Kel. Parakannyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya sebanyak tiga kali dengan rincian sebagai berikut:

  • Pertama, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi REDI RENALDI membeli 3 (tiga) pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
  • Kedua, pada hari Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi REDI RENALDI kembali membeli 3 (tiga) pil putih berlogo Y dengan harga yang sama, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan
  • Ketiga, pada hari Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi REDI RENALDI membeli lagi 3 (tiga) pil putih berlogo Y dengan harga yang sama, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI tidak mengetahui secara pasti khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut, tetapi sering mendengar bahwa obat tersebut berfungsi sebagai penenang. Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI dalam proses membeli, memiliki, menyimpan, menerima, dan menjual obat sediaan farmasi, Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI tidak memenuhi standar atau persyaratan terkait keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu obat. Selain itu, Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang / Departemen Kesehatan RI.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 5258/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 atas nama WIDI PRATAMA Bin EKI  yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si. Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0.29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3995 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,02402 gram sisa contoh sebanyak 9 (sembilan) tablet dengan berat netto seluruhnya  2,1593 gram, dengan hasil kesimpulan pengujian labotaris positif terindikasi mengandung Tramadol, dan
  • 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,92 cm dan tebal 0.27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3043 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,2222 gram sisa contoh sebanyak 9 (sembilan) tablet dengan berat netto seluruhnya 2,0821 gram, dengan hasil kesimpulan pengujian labotaris positif terindikasi mengandung Trihexyphenidyl

berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah obat-obatan yang sering disalahgunakan, dan keduanya digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal atau tidak terkendali, yang dapat disebabkan oleh penyakit Parkinson atau efek samping dari obat lain (extrapyramidal). Penggunaan obat ini harus dilakukan sesuai dengan resep dokter dan berdasarkan kondisi medis pasien.

Perbuatan Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di depan kantor JNE yang beralamat di JI. Ir. H. Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yakni praktik kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian dengan ketentuan perundang-undangan, perbuatan Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu, 02 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP SETIAWAN, S.H., dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA melakukan penyelidikan berdasarkan infromasi ciri-ciri seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi, lalu di depan Kantor JNE yang terletak di JI. Ir. H Juanda, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP SETIAWAN, S.H., dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama, kemudian Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP SETIAWAN, S.H., dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA mendekatinya dan menunjukkan surat perintah tugas, orang tersebut mengaku bernama WIDI PRATAMA Bin EKI, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus coklat yang dibalut plastik hitam, di dalamnya terdapat 1 (satu) toples putih berisi 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dan 150 (seratus lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme berwarna biru. Pelaku kemudian menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI sebelumnya pernah menjual obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Y kepada Saksi ANDRI SANDRIANA sebanyak dua kali di pinggir jalan Kampung Kudang Uyah, Kel. Cipedes, Kec, Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan rincian sebagai berikut:
    • Pertama, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Saksi ANDRI SANDRIANA membeli 6 (enam) pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan
    • Kedua, pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Saksi ANDRI SANDRIANA kembali membeli 6 (enam) pil putih berlogo Y dengan harga yang sama, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

Lalu Terdakwa WIDI PRATAMA juga pernah menjual obat sediaan farmasi kepada Saksi REDI RENALDI di samping Rel Kereta Api di Kampung Leuwidahu, Kel. Parakannyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya sebanyak tiga kali dengan rincian sebagai berikut:

  • Pertama, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi REDI RENALDI membeli 3 (tiga) pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
  • Kedua, pada hari Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi REDI RENALDI kembali membeli 3 (tiga) pil putih berlogo Y dengan harga yang sama, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan
  • Ketiga, pada hari Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi REDI RENALDI membeli lagi 3 (tiga) pil putih berlogo Y dengan harga yang sama, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 5258/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 atas nama WIDI PRATAMA Bin EKI  yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si. Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0.29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3995 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,2402 gram sisa contoh sebanyak 9 (sembilan) tablet dengan berat netto seluruhnya  2,1593 gram, dengan hasil kesimpulan pengujian labotaris positif terindikasi mengandung Tramadol, dan
  • 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,92 cm dan tebal 0.27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3043 gram, digunakan untuk uji laboratoris sejumlah 0,2222 gram sisa contoh sebanyak 9 (sembilan) tablet dengan berat netto seluruhnya 2,0821 gram, dengan hasil kesimpulan pengujian labotaris positif terindikasi mengandung Trihexyphenidyl

berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah obat-obatan yang sering disalahgunakan, dan keduanya digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal atau tidak terkendali, yang dapat disebabkan oleh penyakit Parkinson atau efek samping dari obat lain (extrapyramidal). Penggunaan obat ini harus dilakukan sesuai dengan resep dokter dan berdasarkan kondisi medis pasien.

  • Bahwa Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI bukanlah tenaga kefarmasian yang terdaftar, karena tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sebagai tenaga teknis kefarmasian. Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI juga tidak memiliki izin praktik berupa SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker), yang merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan praktik kefarmasian. Pendidikan terakhir Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI adalah SMK, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi tenaga kefarmasian. Selain itu, Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI juga tidak terdaftar sebagai anggota dalam organisasi PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) atau dalam kategori Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan praktik kefarmasian. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Pasal 33 ayat 1, menyatakan bahwa tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Karena Terdakwa bukan merupakan keduanya, maka Terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan obat sediaan farmasi tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa WIDI PRATAMA Bin EKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya