Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Agus Purkon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat PN TSM-31102023I53
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Purkon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.034.573,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gligatan Sederhana yang diajukan oleh 
Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat 
Perjanjian Kredit Nomor: 446701015852101 TertanggaI21-02-2020. 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan T ergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat 
sebesar 111.034.573,- (Seratus Sebelas Juta Tiga Puluh Empat Ribu 
Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah). 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada 
Penggugat sebesar 111.034.573,- (Seratus Sebelas Juta Tiga Puluh 
Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) secara seketika dan 
sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : 
Pokok 80.565.483,- 
- Bunga berjalan 30,469,090,- 
Jumlah : 111 .034.573,- 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara 
Aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta 
milik tergugat dilakukan penyitaan. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara 
aquo; 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara 
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang 
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak