| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa HADI ALAMIN bin ENDANG JAELANI, pada hari Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENERIMA PENYERAHAN PSIKOTROPIKA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa sedang bermain TikTok, kemudian Terdakwa menghubungi akun TikTok yang bernama “Samudra Store 77”, lalu Terdakwa memesan Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 (dua) miligram sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan strip, setelah itu Terdakwa membayar Obat Psikotropika tersebut dengan harga sebesar Rp. 292.300,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dengan cara transfer via BRILink Kiarajangkung, lalu setelah melakukan pembayaran, Terdakwa menunggu sampai Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 (dua) miligram tersebut dikirim ke daerah Kecamatan Sukahening;
- Selanjutnya, pada hari Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 09.28 WIB, Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA selaku Kurir Ekspedisi J&T Express Indonesia Cabang Sukahening menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “A POSISI DIMANA?”, namun Terdakwa tidak membalas karena sedang tidur, lalu sekira pukul 11.39 WIB, Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “ATAS NAMA RESTY”, setelah itu Terdakwa menjawab, “KUMAHA A?”, yang artinya, “ADA APA A?”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA tersebut menjawab, “AYA PAKET ATAS NAMA RESTI A”, yang artinya, “ADA PAKET ATAS NAMA RESTY”, selanjutnya Terdakwa menjawab, “AYA A”, yang artinya, “ADA A”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA bertanya, “SAKEDAP NYA AA PALIH MANA?”, yang artinya, “SEBENTAR YAH AA BERADA DI MANA?”, lalu Terdakwa menjawab, “ABI DI WARUNG BI WIWI NU TINGKAT”, yang artinya, “SAYA SEDANG DI WARUNG BI WIWI YANG TINGKAT”, kemudian Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA menelepon Terdakwa dengan mengatakan, “TIASA TEU NGAMBIL KA GUDANG?”, yang artinya, “BISA GAK MEMBAWA KE GUDANG?”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA mengirimkan foto tumpukan paket, selanjutnya Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA mengatakan, “A IEU AYA NEMPE KA PENDAK SANES MURAG”, yang artinya, “A INI ADA PAKETANNYA BARU KETEMU PAKETNYA, BUKAN JATUH”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA mengatakan, “BADE DIJAJAPKEUN ATANAPI BADE DICANDAK KADIEE IEU BONGKAR HELA NU TRIP KADUA”, yang artinya, “MAU DIANTAR ATAU DIBAWA KESINI INI MAU BONGKAR DULU TRIP KEDUA”, kemudian Terdakwa menjawab, “DIJAJAP WE”, yang artinya, “DIANTAR AJA”, selanjutnya Terdakwa bertanya, “MANGGA, DI GUDANG MANA A?”, yang artinya, “ITU PAKETNYA DI GUDANG MANA?”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA menjawab, “DI RAJAPOLAH DI PINGGIR PLN A, SOALNA IEU LUMAYAN LAMA KENEH BILIH NGANTOSAN”, yang artinya, “DI RAJAPOLAH, PINGGIR PLN, KARENA INI MASIH LAMA TAKUT MENUNGGU”, kemudian Terdakwa mengatakan, “HENTEU SANTEI A”, yang artinya, “TIDAK A SANTAI SAJA”, lalu Terdakwa pergi dari rumahnya yang bertempat di Kampung Sukamulya, RT. 004/RW. 004, Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menuju Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan Angkutan Kota sambil mengirim pesan ke Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA dengan mengatakan, “LIWAT ASAR MOAL A? SOALNA ISTRI UIH NA ASAR KADONA ETA HE”, yang artinya, “SAMPAI SORE GAK? KARENA ISTRI AKAN PULANG SORE HARI DAN ITU KADONYA?”, lalu ketika Terdakwa turun dari Angkutan Kota tersebut untuk pergi berjalan kaki ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Kemudian, sekira pukul 13.20 WIB, Terdakwa melihat Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA di dekat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa menghampiri dan menanyakan paket atas nama Sdri. RESTY tersebut, selanjutnya Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA memberikan paket atas nama Sdri. RESTY tersebut, lalu Terdakwa menerima paket atas nama Sdri. RESTY yang berisi Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 (dua) miligram sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan strip tersebut, berikutnya kembali duduk di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.25.0058 tertanggal 07 November 2025 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung CLONAZEPAM yang termasuk jenis Psikotropika Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 sesuai dengan Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa HADI ALAMIN bin ENDANG JAELANI tidak memiliki Resep Dokter atau izin untuk menerima penyerahan psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HADI ALAMIN bin ENDANG JAELANI, pada hari Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK, MEMILIKI, MENYIMPAN, DAN/ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa sedang bermain TikTok, kemudian Terdakwa menghubungi akun TikTok yang bernama “Samudra Store 77”, lalu Terdakwa memesan Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 (dua) miligram sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan strip, setelah itu Terdakwa membayar Obat Psikotropika tersebut dengan harga sebesar Rp. 292.300,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dengan cara transfer via BRILink Kiarajangkung, lalu setelah melakukan pembayaran, Terdakwa menunggu sampai Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 (dua) miligram tersebut dikirim ke daerah Kecamatan Sukahening;
- Selanjutnya, pada hari Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 09.28 WIB, Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA selaku Kurir Ekspedisi J&T Express Indonesia Cabang Sukahening menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “A POSISI DIMANA?”, namun Terdakwa tidak membalas karena sedang tidur, lalu sekira pukul 11.39 WIB, Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “ATAS NAMA RESTY”, setelah itu Terdakwa menjawab, “KUMAHA A?”, yang artinya, “ADA APA A?”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA tersebut menjawab, “AYA PAKET ATAS NAMA RESTI A”, yang artinya, “ADA PAKET ATAS NAMA RESTY”, selanjutnya Terdakwa menjawab, “AYA A”, yang artinya, “ADA A”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA bertanya, “SAKEDAP NYA AA PALIH MANA?”, yang artinya, “SEBENTAR YAH AA BERADA DI MANA?”, lalu Terdakwa menjawab, “ABI DI WARUNG BI WIWI NU TINGKAT”, yang artinya, “SAYA SEDANG DI WARUNG BI WIWI YANG TINGKAT”, kemudian Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA menelepon Terdakwa dengan mengatakan, “TIASA TEU NGAMBIL KA GUDANG?”, yang artinya, “BISA GAK MEMBAWA KE GUDANG?”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA mengirimkan foto tumpukan paket, selanjutnya Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA mengatakan, “A IEU AYA NEMPE KA PENDAK SANES MURAG”, yang artinya, “A INI ADA PAKETANNYA BARU KETEMU PAKETNYA, BUKAN JATUH”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA mengatakan, “BADE DIJAJAPKEUN ATANAPI BADE DICANDAK KADIEE IEU BONGKAR HELA NU TRIP KADUA”, yang artinya, “MAU DIANTAR ATAU DIBAWA KESINI INI MAU BONGKAR DULU TRIP KEDUA”, kemudian Terdakwa menjawab, “DIJAJAP WE”, yang artinya, “DIANTAR AJA”, selanjutnya Terdakwa bertanya, “MANGGA, DI GUDANG MANA A?”, yang artinya, “ITU PAKETNYA DI GUDANG MANA?”, lalu Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA menjawab, “DI RAJAPOLAH DI PINGGIR PLN A, SOALNA IEU LUMAYAN LAMA KENEH BILIH NGANTOSAN”, yang artinya, “DI RAJAPOLAH, PINGGIR PLN, KARENA INI MASIH LAMA TAKUT MENUNGGU”, kemudian Terdakwa mengatakan, “HENTEU SANTEI A”, yang artinya, “TIDAK A SANTAI SAJA”, lalu Terdakwa pergi dari rumahnya yang bertempat di Kampung Sukamulya, RT. 004/RW. 004, Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menuju Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan Angkutan Kota sambil mengirim pesan ke Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA dengan mengatakan, “LIWAT ASAR MOAL A? SOALNA ISTRI UIH NA ASAR KADONA ETA HE”, yang artinya, “SAMPAI SORE GAK? KARENA ISTRI AKAN PULANG SORE HARI DAN ITU KADONYA?”, lalu ketika Terdakwa turun dari Angkutan Kota tersebut untuk pergi berjalan kaki ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Kemudian, sekira pukul 13.20 WIB, Terdakwa melihat Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA di dekat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa menghampiri dan menanyakan paket atas nama Sdri. RESTY tersebut, selanjutnya Saksi TANSAH FERDIANSYAH bin KAKAN RUKANDA memberikan paket atas nama Sdri. RESTY tersebut, lalu Terdakwa menerima paket atas nama Sdri. RESTY yang berisi Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 (dua) miligram sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan strip tersebut, berikutnya kembali duduk di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Setelah itu, sekira pukul 13.30 WIB, ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukahening yang terletak di Jl. Rajapolah, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tiba-tiba Saksi Penangkap AGUS dan Saksi Penangkap AGUS SUPRIYADI menghampiri Terdakwa yang mana Saksi Penangkap AGUS dan Saksi Penangkap AGUS SUPRIYADI mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota dengan memperlihatkan Surat Tugas, kemudian Saksi Penangkap AGUS dan Saksi Penangkap AGUS SUPRIYADI melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kardus warna cokelat yang dibalut lakban warna cokelat yang di dalamnya berisi kain dan 10 (sepuluh) tablet Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 (dua) miligram, dan 1 (satu) unit HP merek XIAOMI warna biru beserta Kartu SIM yang Terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.25.0058 tertanggal 07 November 2025 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung CLONAZEPAM yang termasuk jenis Psikotropika Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 sesuai dengan Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa HADI ALAMIN bin ENDANG JAELANI tidak memiliki Resep Dokter atau izin untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |