Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2026/PN Tsm dr. Cecep Anwar Hidayat 1.Ade Sutarlan
2.Udi Supriadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat PN TSM-08102026ZQ3
Penggugat
NoNama
1dr. Cecep Anwar Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.dr. Cecep Anwar Hidayat
Tergugat
NoNama
1Ade Sutarlan
2Udi Supriadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Angga Nugraha Utama, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan persetujuan Penggugat dalam PPJB No.04 dan No.06 tanggal 14 Februari 2025 diberikan dalam kekhilafan mengenai sifat pokok objek yang menjadi dasar transaksi sebagaimana diuraikan dalam posita;
3. Membatalkan PPJB No.04 dan PPJB No.06 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Angga Nugraha Utama, S.H., M.Kn., berikut hubungan pengikatan jual beli yang diaturnya;
4. Menyatakan Kuasa Menjual No.05 dan No.07 tanggal 14 Februari 2025 yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kedua PPJB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai akibat pembatalan kedua PPJB;
5. Menghukum Tergugat I mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya dari Penggugat sebesar Rp660.000.000,-(Enam ratus enam puluh juta rupiah) secara seketika sekaligus;
6. Menetapkan pemulihan penguasaan objek dengan penyerahan fisik dan kunci kedua bidang beserta bangunan oleh Penggugat kepada Tergugat I, dengan persetujuan Tergugat II untuk bidang SHM No.00524, bersamaan dengan pengembalian sebesar Rp660.000.000,-(Enam ratus enam puluh juta rupiah) oleh Tergugat I kepada Penggugat, yang dituangkan dalam berita acara serah terima; serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima pemulihan penguasaan tersebut sesuai kedudukannya;
7. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil berupa biaya renovasi sebesar Rp50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,-(Seratus juta rupiah);
9. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan dan, sesuai kewenangannya, menyerahkan sertifikat asli yang dititipkan kepadanya kepada pemegang hak masing-masing dalam pelaksanaan pemulihan keadaan para pihak sebagaimana putusan ini;
10. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak