INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | Meli Yuliani | 1.HANIPAH 2.H. ANDRI KRISTIAN |
Penyerahan Memori PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat yang terletak di Jalan / Blok Jalan Gunung Putri, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-07-2008, Nomor 00102/Cilamajang/2008, seluas734 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 00621/Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas :
• Sebelah Utara : Tanah milik H. Asep.
• Sebelah Timur : Jalan Saguling Panjang.
• Sebelah Selatan : Tanah milik H. Yaman / Hj. Nanay.
• Sebelah Barat : Tanah milik H. Mumu.
4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A Nomor: 7/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Tsm., tanggal 3 Maret 2022;
5. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah darat terletak di Jalan / Blok Jalan Gunung Putri, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-07-2008, Nomor 00102/Cilamajang/2008, seluas734 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 00621/Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas :
• Sebelah Utara : Tanah milik H. Asep.
• Sebelah Timur : Jalan Saguling Panjang.
• Sebelah Selatan : Tanah milik H. Yaman / Hj. Nanay.
• Sebelah Barat : Tanah milik H. Mumu.
Tidak dapat dijalankan ;
6. Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakan pada tanah milik Pelawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA untuk diangkat;
7. Menghukum Para Turut Terlawan agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |