1.Menerima dan mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 4420/Um/2014 tercantum atas nama ACEP RAIHAN MUHAMMAD ASSHYDIQ yang lahir di Tasikmalaya Semula tercantum atas nama ACEP RAIHAN MUHAMMAD ASSHYDIQ diganti menjadi WIZDAN MUHAMMAD SIDIQ
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengganti tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register kelahiran yang tersedia, mengganti serta baru kutipan akta kelahiran nomor 4420/Um/2014 semula tercantum nama ACEP RAIHAN MUHAMMAD ASSHYDIQ diganti menjadi WIZDAN MUHAMMAD SIDIQ
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |