Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Sri Maryati, S.H.
2.Iwan Somantri, SH
3.Adang Sujana, SH
WARIS BIN HADI SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1463/M.2.16.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Maryati, S.H.
2Iwan Somantri, SH
3Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARIS BIN HADI SUMARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------- Bahwa terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Maniis Rt. 001/005 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 18.30 wib, di Maniis Rt. 001/005 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO telah mengambil 5 ( lima ) ekor ayam milik saksi EMAN SULAEMAN bin AJID ABDUL MAJID tersebut yang posisinya ada diluar kandang lalu Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO tangkap satu-satu kemudian dimasukan ke dalam karung yang sudah dipersiapkan / dibawa sebelumnya oleh Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO dari kediaman Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO dan perbuatan Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO tersebut dan selanjutnya terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO berhasil diamankan / ditangkap berikut barang buktinya lalu dibawa ke Polsek Mangkubumi guna proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi EMAN SULAEMAN bin AJID ABDUL MAJID mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ). --------------------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf c KUHPidana 2023. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Maniis Rt. 001/005 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 18.30 wib, di Maniis Rt. 001/005 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO telah mengambil 5 ( lima ) ekor ayam milik saksi EMAN SULAEMAN bin AJID ABDUL MAJID tersebut yang posisinya ada diluar kandang lalu Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO tangkap satu-satu kemudian dimasukan ke dalam karung yang sudah dipersiapkan / dibawa sebelumnya oleh Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO dari kediaman Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO dan perbuatan Terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO tersebut dan selanjutnya terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO berhasil diamankan / ditangkap berikut barang buktinya lalu dibawa ke Polsek Mangkubumi guna proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi EMAN SULAEMAN bin AJID ABDUL MAJID mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ). --------------------

 

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana 2023

Pihak Dipublikasikan Ya