| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.B/2026/PN Tsm | 1.Sri Maryati, S.H. 2.Iwan Somantri, SH 3.Adang Sujana, SH |
WARIS BIN HADI SUMARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.B/2026/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -1463/M.2.16.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Maniis Rt. 001/005 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf c KUHPidana 2023. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
------- Bahwa terdakwa WARIS bin HADI SUMARTO pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Maniis Rt. 001/005 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana 2023 |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
