Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Resti Nuraeni Als Rei Binti Sopyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 809 /M.2.33/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Resti Nuraeni Als Rei Binti Sopyan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Resti Nuareni alias Rei binti Sopyan, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 22.03 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Toni Sonjaya bin Ade Suryana dan saksi Sandra Hadi Cahyadi bin Agus di depan tempat pencucian sepeda motor, yang beralamat di Jalan Raya Timur Singaparna Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Pada saat itu terdakwa meminjam handphone milik saksi Toni Sonjaya bin Ade Suryana, untuk membuka akun media sosial Facebook milik terdakwa. Bahwa pada saat membukan akun media sosial Facebook miliknya, terdakwa mengirim pesan kepada akun media sosial Facebook yang bernama SANUT, untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) plastik klip bening;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendapat pesan dari akun media sosial Facebook SANUT untuk pergi ke Kota Tasikmalaya, tepatnya di belakang Perum BRP Kecamatan Cipedes Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, akun media sosial Facebook SANUT juga meminta terdakwa untuk mengirimkan uang untuk pembelian 5 (lima) plastik klip bening Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening DANA milik pengguna akun Facebook SANUT, dengan menggunakan dompet digital DANA melalui handphone milik skasi Toni Sonjaya bin Ade Suryana;
  • Bahwa sekira pukul 22.03 Wib akun media sosial Facebook SANUT mengirimkan pesan kepada terdakwa tentang lokasi pengambilan Narkotika jenis Ganja di dekat Perum BRP Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan menyebutkan “barang di dalam bungkus bubur bayi merk SUN dan ditindih oleh genteng”. Setelah itu, terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja di tempat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa membawa 5 (lima) plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis Ganja ke depan tempat pencucian sepeda motor di Jalan Raya Timur Singaparna Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.15 Wib saksi Gumiwang Dwi Putra bin Erigal dan saksi Roby Nuryana melihat saksi Toni Sonjaya bin Ade Suryana, saksi Sandra Hadi Cahyadi bin Agus dan terdakwa sedang berada di depan tempat pencucian sepeda motor, tepatnya di Jalan Raya Timur Singaparna Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa selanjutnya saksi Gumiwang Dwi Putra bin Erigal dan skasi Roby Nuryana melakukan penggeledahan terhadap saksi Toni Sonjaya bin Ade Suryana, saksi Sandra Hadi Cahyadi bin Agus dan pada saat melakukan penggeledahan, saksi Roby Nuryana menemukan bungkus SUN berwarna hijau yang berisi 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisikan dedaunan kering di saku jaket berwarna hitam yang dikenakan oleh terdakwa. Bahwa 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisikan dedaunan kering adalah milik terdakwa;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0075 tanggal 15 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. terhadap serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja yang ada di dalam 1 (satu) plastik klip bening milik terdakwa, disimpulkan positif Narkotika Golongan I jenis Ganja;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 14/13223.00/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja atas nama Resti Nuraeni binti Sopyan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,47 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,17 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 0,89 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,13 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,05 gram.

Total netto : 5,71 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Resti Nuareni alias Rei binti Sopyan, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Timur Singaparna Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Gumiwang Dwi Putra bin Erigal, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya, mendapatkan informasi jika di depan tempat pencucian sepeda motor yang ada di Jalan Raya Timur Singaparna Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapat informasi tersebut saksi Gumiwang Dwi Putra bin Erigal dan saksi Roby Nuryana, yang juga merupakan anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya melakukan pengecekan ke lokasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.15 Wib saksi Gumiwang Dwi Putra bin Erigal dan saksi Roby Nuryana melihat saksi Toni Sonjaya bin Ade Suryana, saksi Sandra Hadi Cahyadi bin Agus dan terdakwa sedang berada di depan tempat pencucian sepeda motor, tepatnya di Jalan Raya Timur Singaparna Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa selanjutnya saksi Gumiwang Dwi Putra bin Erigal dan skasi Roby Nuryana melakukan penggeledahan terhadap saksi Toni Sonjaya bin Ade Suryana, saksi Sandra Hadi Cahyadi bin Agus dan terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan, saksi Roby Nuryana menemukan bungkus SUN berwarna hijau yang berisi 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisikan dedaunan kering di saku jaket berwarna hitam yang dikenakan oleh terdakwa. Bahwa 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisikan dedaunan kering adalah milik terdakwa;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0075 tanggal 15 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. terhadap serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja yang ada di dalam 1 (satu) plastik klip bening milik terdakwa, disimpulkan positif Narkotika Golongan I jenis Ganja;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 14/13223.00/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja atas nama Resti Nuraeni binti Sopyan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,47 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,17 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 0,89 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,13 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik warna bening dengan netto : 1,05 gram.

Total netto : 5,71 gram

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya