Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Tsm ADITIA SETIAWAN, S.H., M.H. Gumelar Agung Dermawan Bin Muri Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 661 /M.2.33/ Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITIA SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gumelar Agung Dermawan Bin Muri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         Bahwa terdakwa Gumelar Agung Dermawan Bin Muri, pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Desember 2023 atau suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi H. Ateng Deni yang bertempat di Kp. Warungsabeulah Rt 01 Rw 03 Desa. Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu  Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula sekira hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 19.30 WIB Terdakwa diminta saksi Ateng Deni (majikan terdakwa) untuk mengambil sweater dan celana yang berada di Rumah saksi Ateng Deni yang tersimpan didalam lemari berada di kamar utama, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar utama dan membuka lemari yang berada di dalam kamar tersebut. Kemudian ketika terdakwa membuka lemari terdakwa melihat 1 (satu) kaleng biskuit merek Apilo yang tersimpan didalam lemari tersebut, saat itu terdakwa akhirnya membuka kaleng biskuit tersebut dan membuka isinya yang mana didalamnya terdapat sejumlah uang tunai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) yang tersimpan dalam amplop cokelat. Setelah melihat uang tersebut akhirnya terdakwa kembali menaruh uangnya dan kembali menutup kaleng biskuit tersebut, dan akhirnya mengambil sweater dan celana yang berada didalam lemari lalu mengantarkannya kepada saksi  Ateng Deni.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa kembali masuk kedalam rumah saksi Ateng Deni yang dalam keadaan kosong dan masuk kembali ke kamar utama yang tidak terkunci, kemudian terdakwa membuka lemari pakaian lalu mengambil kaleng biskuit Apilo yang berisikan amplop cokelat yang mana didalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), terdakwa mengambil semua tunai tersebut lalu memasukkannya kedalam sebuah tas gendong yang sudah dibawanya. Setelah mengambil uang tersebut amplop cokelat kembali dimasukkan kedalam kaleng biskuit dan kaleng tersebut kembali diletakanya didalam lemari, setelah itu terdakwa keluar rumah dengan membawa tas yang berisi uang tunai serta selanjutnya disimpan di Villa yang berada di belakang pabrik Bakso Goreng Milik Saksi Ateng Deni.
  • Bahwa tidak lama dari itu, terdakwa langsung mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan kepada saksi Ateng Deni dengan alasan sudah tidak nyaman bekerja kepada saksi Ateng Deni, akhirnya setelah mendapatkan ijin untuk berhenti bekerja dari saksi Ateng Deni, terdakwa meninggalkan rumah saksi Ateng Deni dengan membawa uang hasil curian .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ateng Deni mengalami kerugian sejumlah Rp. Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya