Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -426/M.2.16.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : -------Bahwa terdakwa Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 10.30 wib sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) di Jalan SL. Tobing No.56 Kelurahan Tugujaya Kecaamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
SOP (standar operasional) dalam sistem operasional penjualan yaitu dari sales keluar PO ( Pesan Order) dan di informasikan ke Supervisor Sales setelah itu di laporkan ke Admin untuk di cek histori pembayaran kemudian bilamana history pembayarannya bagus/lancar maka di berikan ke CS (Costumer Service) untuk dilakukan input faktur dan setelah menjadi faktur di berikan ke terdakwa sebagai Supervisor Kepala Gudang dan terdakwa memberikan ke pembantu operator kemudian di lakukan loading barang untuk di kirim ke toko sama toko bengkel. setelah di terima barang pesanannya toko sama toko bengkel mendatangani faktur yang di terima dan kalau yang kredit di kasih satu lembar yang warna ping dan yang kalau cash/tunai dikasih dua lembar warna putih dan warna pink kemudian dari pembantu operator (sopir dan kernek) memberikan faktur yang sudah di tandatangani oleh toko dan toko bengkel di serahkan ke CS (Costumer Service) untuk di fileling (dipisahkan rekapan faktur dan di sesuaikan untuk yang CS dan Admin) setelah itu rekapan faktur itu di simpan dulu oleh CS dan Admin dan setelah proses itu baru proses pencicilan barang dan semuanya di serahkan ke sales untuk dilakukan penagihan dan pembayarannya di transfer ke perusahaan. Dan untuk pengeluaran barang SOP-nya dalam sistem operasional itu harus ada faktur baru barang yang ada di PT Mulford Indonesia bisa keluar akan tetapi prosesnya dari CS memberikan pesanan toko dan toko bengkel dan di berikan kepada terdakwa sebagai Supervisor Kepala gudang kemudian terdakwa cek nama toko, item barang, alamat toko baru lah terdakwa ke gudang dan mempersiapkan sesuai faktur pesanan setelah itu baru di kirim.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar jam 10.30 Wib saat itu terdakwa masih menjabat sebagai promosi kepala Gudang kemudian terdakwa mengetahui adanya barang datang dari pabrik pusat sesuai pesanan dari CS (Costumer Service) dan Pimpinan Cabang setelah datang ke Cabang Tasikmalaya terdakwa cek barang-barang tersebut yang datang sesuai SJTB ( surat jalan terima barang ) dan setelah di cek melihat fisiknya kalau sudah sesuai terdakwa kasih SJTB ke CS untuk disimpan di arsip dan terdakwa sebagai promosi Kepala Gudang melakukan penjualan barang dengan cara apabila ada pengiriman barang yang melalui CS sesuai faktur toko terdakwa sekaligus sering menitipkan barang dengan alasan proyek terdakwa sendiri dan mengatakan kepada sopir dan kernek untuk mengantarkan juga barang tersebut tanpa adanya surat resmi atau faktur yang diberikan CS dan barang yang terdakwa titipkan ke sopir dan kernek setelah diterima oleh toko yang tidak ada di sistem perusahaan atau CS untuk pembayaran langsung ke terdakwa dengan transfer ke rekening pribadi terdakwa dan itu terus berlanjut melakukan hal yang sama sampai akhirnya terdakwa menjadi kepala gudang pada tanggal 01 Maret 2024 bilamana ada yang memesan lagi kepada terdakwa dengan cara menghubungi terdakwa sesuai permintaan barang terdakwa lakukan seperti itu lagi menitipkan kepada sopir dan kernek bilamana ada pengiriman barang yang resmi ke toko dan toko bengkel.
Hasil Opname dan transaksi mutasi rekening pribadi terdakwa Budi Maulana Yusup terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 251.276.720,- ( dua ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan didukung data-data sebagai berikut :
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------
Subsidiair : -------Bahwa terdakwa Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) antara hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 10.30 wib sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih antara tahun 2022 dan tahun 2024 bertempat di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) di Jalan SL. Tobing No.56 Kelurahan Tugujaya Kecaamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :
SOP (standar operasional) dalam sistem operasional penjualan yaitu dari sales keluar PO ( Pesan Order) dan di informasikan ke Supervisor Sales setelah itu di laporkan ke Admin untuk di cek histori pembayaran kemudian bilamana history pembayarannya bagus/lancar maka di berikan ke CS (Costumer Service) untuk dilakukan input faktur dan setelah menjadi faktur di berikan ke terdakwa sebagai Supervisor Kepala Gudang dan terdakwa memberikan ke pembantu operator kemudian di lakukan loading barang untuk di kirim ke toko sama toko bengkel. setelah di terima barang pesanannya toko sama toko bengkel mendatangani faktur yang di terima dan kalau yang kredit di kasih satu lembar yang warna ping dan yang kalau cash/tunai dikasih dua lembar warna putih dan warna pink kemudian dari pembantu operator (sopir dan kernek) memberikan faktur yang sudah di tandatangani oleh toko dan toko bengkel di serahkan ke CS (Costumer Service) untuk di fileling (dipisahkan rekapan faktur dan di sesuaikan untuk yang CS dan Admin) setelah itu rekapan faktur itu di simpan dulu oleh CS dan Admin dan setelah proses itu baru proses pencicilan barang dan semuanya di serahkan ke sales untuk dilakukan penagihan dan pembayarannya di transfer ke perusahaan. Dan untuk pengeluaran barang SOP-nya dalam sistem operasional itu harus ada faktur baru barang yang ada di PT Mulford Indonesia bisa keluar akan tetapi prosesnya dari CS memberikan pesanan toko dan toko bengkel dan di berikan kepada terdakwa sebagai Supervisor Kepala gudang kemudian terdakwa cek nama toko, item barang, alamat toko baru lah terdakwa ke gudang dan mempersiapkan sesuai faktur pesanan setelah itu baru di kirim.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar jam 10.30 Wib saat itu terdakwa masih menjabat sebagai promosi kepala Gudang kemudian terdakwa mengetahui adanya barang datang dari pabrik pusat sesuai pesanan dari CS (Costumer Service) dan Pimpinan Cabang setelah datang ke Cabang Tasikmalaya terdakwa cek barang-barang tersebut yang datang sesuai SJTB ( surat jalan terima barang ) dan setelah di cek melihat fisiknya kalau sudah sesuai terdakwa kasih SJTB ke CS untuk disimpan di arsip dan terdakwa sebagai promosi Kepala Gudang melakukan penjualan barang dengan cara apabila ada pengiriman barang yang melalui CS sesuai faktur toko terdakwa sekaligus sering menitipkan barang dengan alasan proyek terdakwa sendiri dan mengatakan kepada sopir dan kernek untuk mengantarkan juga barang tersebut tanpa adanya surat resmi atau faktur yang diberikan CS dan barang yang terdakwa titipkan ke sopir dan kernek setelah diterima oleh toko yang tidak ada di sistem perusahaan atau CS untuk pembayaran langsung ke terdakwa dengan transfer ke rekening pribadi terdakwa dan itu terus berlanjut melakukan hal yang sama sampai akhirnya terdakwa menjadi kepala gudang pada tanggal 01 Maret 2024 bilamana ada yang memesan lagi kepada terdakwa dengan cara menghubungi terdakwa sesuai permintaan barang terdakwa lakukan seperti itu lagi menitipkan kepada sopir dan kernek bilamana ada pengiriman barang yang resmi ke toko dan toko bengkel.
Hasil Opname dan transaksi mutasi rekening pribadi terdakwa Budi Maulana Yusup terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 251.276.720,- ( dua ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan didukung data-data sebagai berikut :
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |