Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024 diantara matahari terbenam hingga matahari terbit bertempat di sebuah rumah kost di Jalan Tamansari Gobras Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI menghampiri salah satu kamar kost yang kemudian diketahui dihuni oleh saksi SALSABILA INTAN NURAENI binti KOKO KOHARUDIN, selanjutnya Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI mengetuk pintu kamar kost tersebut untuk memastikan ada atau tidak ada orang di tempat itu dan ternyata tidak ada jawaban dari dalam kamar tersebut, setelah merasa aman, Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI mencoba membuka pintu dan ternyata kunci pintu kamar itu dalam keadaan tidak terkunci dan kuncinya masih menggantung di daun pintunya, selanjutnya Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian dengan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, mengambil 1 (satu) unit Laptop Merek HP (Hewlet Packard) Tipe 14 s– DK1514AU warna silver beserta chargernya dan 1 (satu) buah perhiasan cincin emas seberat sekitar 2 (dua) Gram yang tergeletak di lantai kamar itu,
keduanya milik saksi SALSABILA INTAN NURAENI binti KOKO KOHARUDIN, lalu Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI keluar dari dalam kamar kost tersebut dengan membawa serta laptop dan cincin emas yang diambilnya menjauhi tempatnya semula ke rumah temannya yang bernama Saksi KAMIL bin KAROM di Ciwaas Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI dengan diantar oleh Saksi KAMIL bin KAROM menggadaikan Laptop yang diambilnya itu di pusat gadai Awipari Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan nilai gadai sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan cincin emasnya dijual oleh Terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI pada tanggal 24 Juni 2024 di daerah Babakan Jati Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); kemudian seluruh uangnya dipergunakan oleh Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI untuk memenuhi keperluan sehari-hari Terdakwa sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SALSABILA INTAN NURAENI binti KOKO KOHARUDIN sebagai pemilik barang-barangnya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI tersebut, saksi SALSABILA INTAN NURAENI binti KOKO KOHARUDIN mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI yang pertama pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Jam 10.00 WIB, yang kedua pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira Jam 00.10 WIB dan yang ketiga pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira Jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Bulan Mei dan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih dalam Tahun 2024, yang pertama bertempat di rumah kost di Jalan Tamansari Gobras Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, yang kedua di rumah kost Purnama Jalan Sukamaju RT. 001 RW. 003 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dan yang ketiga di rumah kost Putri HBM di Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Yang pertama pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Jam 10.00 WIB bertempat di rumah Kost Gobras Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI menghampiri salah satu kamar kost, selanjutnya untuk memastikan situasinya sudah aman, Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI mengetuk pintu kamar tersebut namun tidak ada jawaban sebagai tranda tidak ada orang di dalam kamar itu, selanjutnya Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI mencoba membuka pintu dan ternyata pintunya dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI masuk ke dalam kamar kost itu dan langsung mengambil 1 (satu) unit laptop merek ACER tipe 5 A514-52G warna biru milik saksi KAILA BINA ENJELINA
binti ASEP SAEPUDIN beserta chargernya yang tergeletak di lantai kamar, kemudian Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI keluar dari dalam kamar itu dengan membawa serta laptop yang diambilnya menjauhi tempatnya semula, kemudian menutup pintunya kembali, setelah itu Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI pergi ke rumah teman Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI yang bernama NYANG NYANG bin KARIB yang berada di Ciwaas Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, kemudian dengan diantar oleh NYANG NYANG, laptop tersebut digadaikan ke pusat gadai Gobras Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Yang ke dua pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekira Jam 03.10 WIB bertempat di kamar kost Saksi CHANDRA di Kost Purnama Jalan Sukamaju RT. 001 RW. 003 Kelurahan Mulyasari Kota Tasikmalaya, Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI mengambil 1(satu) buah handphone milik saksi FAUZAN HIDAYATULLOH bin IWAN SETIAWAN yang baru dipergunakan oleh Saksi untuk bermain game sampai dengan sekira pukul 03.00 WIB, kemudian saksi FAUZAN HIDAYATULLOH bin IWAN SETIAWAN tidur dan meletakan handphonenya di atas karpet kamar tersebut, saat itulah Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI masuk ke dalam kamar dengan mengendap-endap dan mengambil handphone merek REDMI NOTE 10 Pro warna hitam milik saksi FAUZAN HIDAYATULLOH bin IWAN SETIAWAN tersebut dan membawanya keluar menjauhi tempatnya semula kemudian menggadaikannya ke pusat gadai Gobras Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan harga gadai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang uangnya diterima sendiri oleh Terdakwa yang kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sendiri;
- Yang ke tiga pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira Jam 17.00 WIB bertempat di Kost Putri HBM Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI menghampiri salah satu kamar kost di tempat itu, lalu Terdakwa mengetuk pintu kamar tersebut untuk memastikan ada atau tidak ada orang di dalam kamar tersebut, setelah tidak ada jawaban, kemudian Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI berusaha membuka pintu, namun ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI melihat situasi di sekitar dan Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI menemukan kunci yang menggantung di kamar kost yang lain, selanjutnya Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI mengambil kunci tersebut dan memasukannya ke lubang kunci pintu kost tadi, ternyata anak kuncinya sesuai dan pintu dapat terbuka, lalu Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI masuk ke dalam kamar dan tanpa mendapat ijin dari pemiliknya langsung mengambil 1 (satu) unit Laptop Merek ACER warna silver dengan Nomor Seri NXA7SSN00B20709B9F770 beserta chargernya milik saksi AFRA NURUL SALSABILA binti MAMAN SURYAMAN yang tergeletak di lantai, kemudian Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI keluar dengan membawa laptop tersebut menjauhi tempatnya semula ke rumah teman Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI yaitu Saksi ARIS SABIRIN bin SARIP yang berada di Ciwaas Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya seolah-olah barang itu milik Terdakwa sendiri, kemudian pada sekitar Bulan Mei Tahun 2024, laptop itu digadaikan di pusat gadai Gobras seharga kurang lebih Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadainya dipergunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sendiri ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI tersebut, saksi AFRA NURUL SALSABILA binti MAMAN SURYAMAN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi KAILA BINA ENJELINA binti ASEP SAEPUDIN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi FAUZAN HIDAYATULLOH bin IWAN SETIAWAN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.999.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa GILANG PERMANA bin LILI SOMANTRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |