Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Wais Alqorni, SH
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Ade Dais Susanto Bin Alm. Hakim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1112 /M.2.33/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Dais Susanto Bin Alm. Hakim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ADE DAIS SUSANTO Bin (Alm) HAKIM bersama dengan  Saksi CEPI HERDIANSYAH Bin HAKIM (ditahan dalam perkara lain), Saksi USEP SUPRIADI Als. ANOY Bin DAYAT (ditahan dalam perkara lain), SANDI (DPO Nomor : DPO/8/I/RES.1.8./2026/ Sat Reskrim) dan YAYA Als. OM (DPO Nomor : DPO/11/I/RES.1.8./2026/ Sat Reskrim), pada hari Jumat tanggal 28 bulan November Tahun 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan November pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat Alun-Alun Banjar beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjar namun berdasarkan ketentuan (Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dimana terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang akan di panggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, maka oleh karenanya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi USEP SUPRIADI Als. ANOY Bin DAYAT untuk pergi mengambil barang di Perempatan Mangin berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type : TOYOTA AVANZA No. TNKB : D - 1861 - XA, Warna Hitam, Tahun 2007, No. Rangka : MHFM1BA3J7K026712, No. Mesin : DB94774 milik Saksi MULYANA yang diambil tanpa ijin oleh Saksi DADAN HERMANSYAH Bin (Alm) HAKIM dan JALIL (DPO Nomor : DPO/12/I/RES.1.8./2026 Sat Reskrim) pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah Saksi USEP SUPRIADI Als. ANOY Bin DAYAT mengambil 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type : TOYOTA AVANZA No. TNKB : D - 1861 - XA, Warna Hitam, Tahun 2007, No. Rangka : MHFM1BA3J7K026712, No. Mesin : DB94774 tersebut kemudian Saksi USEP SUPRIADI Als. ANOY Bin DAYAT mengirikan foto mobil tersebut kepada Terdakwa lalu sekitar Pukul 13.00 WIB Terdakwa menguhubungi Saksi CEPI HERDIANSYAH Bin HAKIM supaya menjual mobil tersebut kepada YAYA Als. OM (DPO). Kemudian Saksi CEPI HERDIANSYAH Bin HAKIM (ditahan dalam perkara lain) menawarkan mobil tersebut kepada YAYA Als. OM (DPO) lalu YAYA Als. OM (DPO) setuju membeli mobil tersebut dan memberikan uang muka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Saksi CEPI HERDIANSYAH Bin HAKIM menyuruh  Saksi USEP SUPRIADI Als. ANOY Bin DAYAT untuk mengantarkan mobil ke Alun-Alun Banjar beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. Kemudian sekitar Pukul 19.30 WIB Saksi USEP SUPRIADI Als. ANOY Bin DAYAT menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type : TOYOTA AVANZA No. TNKB : D - 1861 - XA, Warna Hitam, Tahun 2007, No. Rangka : MHFM1BA3J7K026712, No. Mesin : DB94774 milik Saksi MULYANA kepada SANDI (DPO). Selanjutnya SANDI (DPO) membawa mobil tersebut kepada YAYA Als. OM (DPO) lalu YAYA Als. OM (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi CEPI HERDIANSYAH Bin HAKIM. Selanjutnya Saksi CEPI HERDIANSYAH Bin HAKIM menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membagikan uang tersebut kepada Saksi DADAN HERMANSYAH Bin (Alm) HAKIM dan JALIL (DPO) sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), DAHYANI (DPO Nomor : DPO/9/I/RES.1.8./2026/ Sat Reskrim) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), JAYA  (DPO Nomor : DPO/10/I/RES.1.8./2026/ Sat Reskrim) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Saksi USEP SUPRIADI Als. ANOY Bin DAYAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sementara Terdakwa menerima bagian dari uang tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MULYANA mengalami kerugian sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya