Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa YUKO KOSASIH alias ENGKO bin GUNAWAN, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 16.40 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Perum Sambong Permai Nomor 47 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa mendatangi saksi korban HELMI YUDHA NURTAUID yang sedang berada di tempat usaha laundry milik saksi HELMI YUDHA NURTAUHID berpura-pura menanyakan harga laundry pakaian jas dan badcover dan apakah bisa diantar jemput karena pakainnya banyak, sambil memberikan nomor HP milik terdakwa agar saksi korban HELMI YUDHA NURTAUHID berkomunikasi dengan perempuan yang berpura pura isteri terdakwa, lalu saksi HELMI YUDHA NURTAUHID komunikasi dengan perempuan tersebut membicarakan hal yang sama karena cuciannya banyak dan saksi HELMI YUDHA NURTAUHID menjawab pakaian yang akan di loundry bisa diantar jemput.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta diantar saksi HELMI YUDHA NURTAUHID berpura-pura ke rumahnya untuk mengambil cucian kemudian saksi HELMI YUDHA NURTAUHID mengantarnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol. D 6695 VW milik saksi HELMI YUDHA NURTAUHID.
- Bahwa setelah sampai dan berhenti di depan salah satu rumah yang berpura-pura milik terdakwa yaitu di Perum Sambong Permai Nomor 47 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi HELMI YUDHA NURTAUHID meminjam sepeda motor untuk menjemput anaknya di sekolah dan sambil mengambil uang di ATM serta menyuruh saksi HELMI YUDHA NURTAUHID menunggu didepan rumah menunggu isterinya keluar rumah memberikan pakaian yang akan di loundry, dan atas ucapan-ucapan terdakwa tersebut, saksi HELMI YUDHA NURTAUHID percaya lalu menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, sedangkan saksi HELMI YUDHA NURTAUHID menunggu perempuan yang disebut terdakwa adalah isterinya keluar rumah untuk menyerahkan pakaian yang akan di loundry, tetapi lama tidak keluar sehingga saksi HELMI YUDHA NURTAUHID mengetuk pintu rumah tersebut namun tidak ada jawaban , demikian pula terdakwa tidak kunjung kembali, sehingga saksi HELMI YUDHA NURTAUHID pulang dengan jalan kaki pulang ke rumah memberitahu isteri saksi yaitu saksi LUQYANA KHANSA dan ibu saksi bahwa sepeda motor hilang tidak kembali lagi dipinjam oleh terdakwa, karena ternyata sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa kepada sdr. POJOK SUDIRMAN (DPO Polsek Mangkubumi) seharga Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HELMI YUDHA NURTAUHID selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HELMI YUDHA NURTAUHID dirugikan senilai Rp. 18,000,000 (delapan belas juta rupiah) atau seharga sepeda motor tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa YUKO KOSASIH alias ENGKO bin GUNAWAN, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Perum Sambong Permai Nomor 47 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa meminta diantar saksi HELMI YUDHA NURTAUHID ke sebuah rumah untuk mengambil cucian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol. D 6695 VW milik saksi HELMI YUDHA NURTAUHID dan setelah sampai dan berhenti di depan rumah tersebut, terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi HELMI YUDHA NURTAUHID dengan alasan untuk menjemput anaknya di sekolah dan sekalian akan mengambil uang di ATM serta menyuruh saksi HELMI YUDHA NURTAUHID menunggu didepan rumah terebut menunggu isteri terdakwa keluar rumah memberikan pakaian yang akan di loundry dan kemudian saksi HELMI YUDHA NURTAUHID meminjamkan serta menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa setelah sepeda motor milik saksi HELMI YUDHA NURTAUDIH berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. POJOK SUDIRMAN (DPO Polsek Mangkubumi) seharga Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HELMI YUDHA NURTAUHID selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HELMI YUDHA NURTAUHID dirugikan senilai Rp. 18,000,000 (delapan belas juta rupiah) atau seharga sepeda motor tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP |