Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Agung Aditia bin Herman pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bermula pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib, bertempat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Rafly Arfha Saputra. Bahwa pada saat itu saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya menemukan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, kemudian saksi Rafly Arfha Saputra memberitahukan jika dirinya mendapatkan obat tersebut dari terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 00.15 Wib saksi Gumiwang Dwi Putra, skasi Firman Prasetya dan saksi Rafly Arfha Saputra bersama-sama mendatangi rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat berada di rumah terdakwa, saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan, lalu menemukan 40 (empat puluh) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna kuning jenis Hexymer, dan 13 (tiga belas) butir obat jenis Tramadol HCL yang disimpan di dalam plastik hitam, yang seluruhnya disimpan di dalam tas berwarna biru tua milik terdakwa, serta uang sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar dan pecahan uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Alex (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024, bertempat di daerah Padayungan Kota Tasikmalaya sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berlogo Y, dan 20 (dua puluh) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Kedua pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di daerah Padayungan Kota Tasikmalaya sebanyak 53 (lima puluh tiga) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berlogo Y, 33 (tiga puluh tiga) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dan 14 (empat belas) butir obat Tramadol, dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Bahwa obat-obatan yang terdakwa peroleh dari Sdr. Alex tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri, dan sebagain lagi terdakwa jual kepada saksi Rafly Arfha Saputra, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya sebanyak 15 (lima belas) klip pastik bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya sebanyak 13 (tiga belas) klip plastik bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, dan 2 (dua) klip plastik bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna kuning jenis Hexymer, seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0570 tanggal 22 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diketahui jika 3 (tiga) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0574 tanggal 22 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diketahui jika 3 (tiga) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 positif Tramadol;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0569 tanggal 22 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, yang menyimpulkan bahwa 3 (tiga) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat garis tengah berpotongan positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Agung Aditia bin Herman pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib, bertempat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Rafly Arfha Saputra. Bahwa pada saat itu saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya menemukan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, kemudian saksi Rafly Arfha Saputra memberitahukan jika dirinya mendapatkan obat tersebut dari terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 00.15 Wib saksi Gumiwang Dwi Putra, skasi Firman Prasetya dan saksi Rafly Arfha Saputra bersama-sama mendatangi rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat berada di rumah terdakwa, saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan, lalu menemukan 40 (empat puluh) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna kuning jenis Hexymer, dan 13 (tiga belas) butir obat jenis Tramadol HCL yang disimpan di dalam plastik hitam, yang seluruhnya disimpan di dalam tas berwarna biru tua milik terdakwa, serta uang sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar dan pecahan uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Alex (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024, bertempat di daerah Padayungan Kota Tasikmalaya sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berlogo Y, dan 20 (dua puluh) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Kedua pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di daerah Padayungan Kota Tasikmalaya sebanyak 53 (lima puluh tiga) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat berlogo Y, 33 (tiga puluh tiga) plastik klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Hexymer, dan 14 (empat belas) butir obat Tramadol, dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Bahwa obat-obatan yang terdakwa peroleh dari Sdr. Alex tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri, dan sebagain lagi terdakwa jual kepada saksi Rafly Arfha Saputra, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya sebanyak 15 (lima belas) klip pastik bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Anggalasan RT.001 RW.002 Desa Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya sebanyak 13 (tiga belas) klip plastik bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna putih dengan logo Y, dan 2 (dua) klip plastik bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir obat berwarna kuning jenis Hexymer, seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0570 tanggal 22 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diketahui jika 3 (tiga) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0574 tanggal 22 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diketahui jika 3 (tiga) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 positif Tramadol;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0569 tanggal 22 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, yang menyimpulkan bahwa 3 (tiga) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat garis tengah berpotongan positif Trihexyphenidyl
- Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
- Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMA dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------ |