Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2018/PN Tsm HERYANDES, SH. JAELANI alias UJANG bin JENAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-15/O.2.37/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa terdakwa JAELANI ALIAS UJANG BIN JENAL (alm) , pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di depan Rumah Sakit SMC Singaparna Kampung Rancamaya Desa Cikunteun Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.. Perbuatan dilakukan  terdakwa d

engan cara-cara antara lain sebagai berikut :

----------Bahwa terdakwa Jaelani pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 08.00 wib terdakwa sedang berada di RS SMC (Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama) untuk menebus obat anak terdakwa. Setelah selesai menebus obat kemudian terdakwa meninggalkan tempat pengambilan obat lalu terdakwa melihat orang yang terdakwa tidak kenal akan keluar namun terhalang sepeda motor kemudian oleh terdakwa sepeda motor tersebut digeser dan ternyata motor tersebut tidak dikunci leher setelah terdakwa menggeserkan motor tersebut lalu terdakwa minum kopi diwarung pada saat sedang minum kopi terdakwa berniat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2010 milik saksi Useng Bin Saroji kemudian terdakwa menghampiri motor tersebut dan situasi aman lalu terdakwa mendorong motor tersebut sesampainya di loket karcis parkir terdakwa tidak bisa menunjukan karcis tersebut kepada petugas parkir dengan alasan tidak membawa karcis kemudian terdakwa mendorong motor tersebut keluar dari rumah sakit. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib terdakwa sampai di rumah anak terdakwa. Keesokan hari pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 wib terdakwa membongkar cover bodi motor tersebut dengan maksud untuk membuka soket kontak motor tersebut dan menyambungkan soket motor lalu terdakwa memasang kembali cover bodi motor tersebut selanjutnya terdakwa mencat cover bodi tersebut dengan warna hitam sekira pukul 17.00 wib terdakwa keluar rumah menggunakan motor tersebut untuk membuang plat nomor ke sungai di daeraah Cisaruni Kecamatan Leuwisari selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 wib ditangkap petugas Kepolsian Polsek Singaparna. Adapun kerugian daripada saksi Yudi Alfandi selaku pemilik motor tersebut adalah sebesar ±  Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 362  KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya