Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2026/PN Tsm Ahmad Sidik, SH RAHMA SEPTIANI alias AMOT Binti KOKON RUHIAT (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/M.2.16.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMA SEPTIANI alias AMOT Binti KOKON RUHIAT (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkRAHMA SEPTIANI alias AMOT Binti KOKON RUHIAT (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti KOKON RUHIAT (alm) bersama-sama saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara :

  • Bahwa awalnya, pada saat terdakwa berkumpul bersama saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID di Café Kopi Nako datang saksi SONI SAMSONI bin MAHYA bertanya kepada terdakwa apakah ada paket narkotika ukuran M, dijawab oleh terdakwa ada kalau membeli dahulu.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyarankan kepada saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID untuk membeli narkotika jenis sabu ukuran L dengan tujuan sebagian untuk dijual kepada saksi SONI SAMSONI bin MAHYA dan kepada orang lain,  sebagian lagi untuk digunakan bersama dan atas saran atau ajakan terdakwa tersebut, saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDNG ABDUL HAMID menyetujuinya, namun saat itu saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID menjelaskan bahwa uangnya belum ada, dan saat itu terdakwa menyarankan untuk menggunakan uang hasil gadai sepeda motor milik saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID sebanyak Rp. 1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang masih dipegang oleh terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang hasil gadaian sepeda motor tersebut kepada saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID dan menyuruhnya untuk top up atau setor tunai ke rekening DANA milik dan atas nama terdakwa di Toko Alfamart, kemudian saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID  top up uang sebanyak Rp 1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik dan atas nama saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDULHAMID dan saat itu juga langsung ditransfer lagi ke rekening DANA milik dan atas nama terdakwa.
  • Bahwa setelah uang masuk ke rekening DANA milik dan atas nama terdakwa, selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis sabu ukuran L seharga Rp 1,130,000 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah)  ke akun Whatssap CINGCONG/JONI ARIYANSYAH lalu mentransfer uangnya sebanyak Rp 1,130,000 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama JONI ARIYANSYAH di bank OCBC yang tidak lama kemudian Akun Whatssap CINGCONG mengirim map peta penyimpanan narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya lalu narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam  miliknya kemudian dibawa ke rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA.
  • Bahwa pada saat terdakwa, saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID dan saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berada di kamar rumah saksi SONI SAMSONI bin UNDANG ABDUL HAMID, terdakwa membagi paket narkotika menjadi 2 (dua) paket, dimana 1 (satu) paket dijual dan diserahkan kepada saksi SONI SAMSONI seharga Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang uangnya ditransfer oleh saksi SONI SAMSONI bin MAHYA ke rekening DANA milik dan atas atas nama terdakwa dan selanjutnya saksi SONI SAMSONI bin MAHYA pergi membawa paket narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada pemesannya yaitu sdr. IKI DELON (DPO Polres Tasikmalaya Kota) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa, namun diperjalanan saksi TONI FIRMANSYAH, dkk. anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi SONI SAMSONI bin MAHYA dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dan sedotan bening bergaris merah yang dibuang  ke gorong-gorong, 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam topi yang dipakainya, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hijau tosca yang disimpan di saku celana depan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarainya beserta kunci kontaknya.
  • Bahwa setelah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA diinterogasi, diperoleh keterangan bahwa saksi SONI SAMSONI bin MAHYA pun menyimpan pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan  pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip di kamar rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA, dan atas informasi saksi SONI SAMSONI bin MAHYA tersebut, saksi TONI FIRMASNYAH, dkk. bersama saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berangkat ke rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA melakukan penggeledahan  dan berhasil menyita barang bukti berupa 16 (enam belas) pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 8 (delapan) pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip yang disimpan di dalam tas warna hitam dan saat itu juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDULHAMID yang sedang berada di rumah saki SONI SAMSONI bin MAHYA dan berhasil menyita barang bukti dari saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID berupa 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 11 warna putih yang digunakan saksi RIZAL ROSYIDIN  bin UNDANG ABDULHAMID untuk sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika dan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dapur rumah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di kamar rumah dan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 warna putih dari terdakwa yang kemudian terdakwa, saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID dan saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3823//NNF/2026  tanggal 3 Juli 2026 atas nama RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti KOKON RUHIAT, disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masong-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3295 gram diberi nomor barang bukti 2044/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,2876 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3824//NNF/2026  tanggal 3 Juli 2026 atas nama SONI SAMSONI bin MAHYA, disimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0212 (nol koma dua ratus dua belas) gram diberi nomor barang bukti 2045/2026/PF adalah benar mengandung narkoitka jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,0131 gram  dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1080 gram diberi nomor barang bukti 2046/2026/PF adalah benar mengandung narkoitka jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,0886 gram

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

 

A T A U :

 

KEDUA :

 

 

Bahwa terdakwa RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti KOKON RUHIAT (alm) bersama-sama saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi TONI FIRMASNYAH, S.H., dkk, anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID di rumah saki SONI SAMSONI bin MAHYA, berhasil menyita barang bukti dari terdakwa berupa  5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa di dapur rumah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan terdakwa di kamar rumah, dan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 warna putih yang dipegang oleh dan milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika dan dari saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID berupa 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 11 warna putih yang digunakan saksi RIZAL ROSYIDIN  bin UNDANG ABDULHAMID untuk sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika, dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dan saksi RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDULHAMID dengan cara membeli dari akun Whatsapp CINGCONG/ JONI ARIYANSYAH seharga Rp 1,130,000 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa, saksi RIZAL ROSYIDIN dan saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3823//NNF/2026  tanggal 3 Juli 2026 atas nama RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti KOKON RUHIAT, disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3295 gram diberi nomor barang bukti 2044/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,2876 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a  jo. pasal 20 huruf a atau c UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya