Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Tsm Elin Bin Usman Ahmad Hasbullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat PN TSM-12072023K1E
Penggugat
NoNama
1Elin Bin Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHElin Bin Usman
Tergugat
NoNama
1Ahmad Hasbullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS HERI HENDRIYANA, SH., MH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
3. Menyatakan Salinan Akta Perjanjian Kerjasama Penggugat serta Tergugat tidak berkekuatan Hukum tetap.
4. Menyatakan seluruh Alat Bukti Penggugat sah dan berharga.
5. Menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah mengakhiri kerjasama dengan pihak Tergugat.
6. Menghapuskan pengembalian kewajiban modal usaha Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7. Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Penggugat dan Tergugat telah berakhir dan tidak berlaku terhadap para ahli waris Penggugat.
8. Menghentikan proses Hukum di Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota nomor : B/1574/VI/RE.1.11/2023/Sat Reskrim tertanggal 29 Juni 2023 sesuai dengan Lapdu an Tergugat pada tanggal 22 Desember 2022 tentang terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana bertentangan dengan Salinan Akta Perjanjian Kerjasama nomor : 141 tanggal 29 Juni 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang bunyinya “Mengenai perjanjian Kerjasama ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum (domisili) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1 (satu) A di Kota Tasikmalaya”.
 
 
SUBSIDER :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak