INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | Yudi Sukiyadi | 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Tasikmalaya 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT dan BANTEN Tbk (BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-23102024341 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
? Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk tidak melakukan lelang atas jaminan tambahan dari Fasilitas Kredit PT. RIZKY CIPTA GUNA PERKASA, sebagaimana terurai dalam surat No. 01303/TAS-PPK/204 tertanggal 09 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Tanggal Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang dilampiri surat yang diterbitkan TERBANTAH-I No. S-2436/KNL.0805/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 tentang Penetapan Jadwal Lelang Debitur An. PT. RIZKY CIPTA GUNA PERKASA, sebagai berikut : ----------
a) Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Mangkubumi, Kelurahan Mangkubumi, Blok A Kavling No. 4, luas 100 M2 (seratus meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama MOCHAMMAD RIZKY PRATAMA;
termasuk terhadap Tanah dan Bangunan yang juga jaminan tambahan atas Faslitas Kredit dari PT. RIZKY CIPTA GUNA PERKASA pada TERBANTAH-II, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
b) Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, Kelurahan Empangsari, Blok Jl. Kebon Tiwu III No. 2, luas 215M2 (dua ratus lima belas meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama YETI SURYATI;
sampai putusan dalam Bantahan a quo berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman TERBANTAH I dan TERBANTAH-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang harus dibayar kepada PEMBANTAH secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PEMBANTAH, setelah dan untuk setiap kali TERBANTAH I dan II melakukan pelanggaran pada putusan provisi pada Bantahan a quo;
DALAM POKOK PERKARA :
? Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
? Menyatakan PEMBANTAH sebagai PEMBANTAH beritikad baik dan benar;
? Mengabulkan putusan provisi tersebut di atas;
? Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat surat-surat yang telah diterbitkan oleh TERBANTAH-I dan atau TERBANTAH-II terkait pelaksanaan dan atau akan pelaksanaan lelang terhadap jaminan tambahan fasilitas kredit PT. RIZKY CIPTA GUNA PERKASA dalam Bantahan a quo : -------------------------------
1. Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Mangkubumi, Kelurahan Mangkubumi, Blok A Kavling No. 4, luas 100 M2 (seratus meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama MOCHAMMAD RIZKY PRATAMA;
2. Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, Kelurahan Empangsari, Blok Jl. Kebon Tiwu III No. 2, luas 215M2 (dua ratus lima belas meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama YETI SURYATI.
? Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pelaksanaan lelang dan tindakan-tindakan lain yang telah dan atau akan dilakukan TERBANTAH-I atas permohonan TERBANTAH-II terhadap jaminan tambahan fasilitas kredit PT. RIZKY CIPTA GUNA PERKASA dalam Bantahan a quo : -------------------------------
1. Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Mangkubumi, Kelurahan Mangkubumi, Blok A Kavling No. 4, luas 100 M2 (seratus meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama MOCHAMMAD RIZKY PRATAMA;
2. Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, Kelurahan Empangsari, Blok Jl. Kebon Tiwu III No. 2, luas 215M2 (dua ratus lima belas meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama YETI SURYATI.
? Menghukum TERNBANTAH-I dan TERBANTAH-II atau pejabat lelang dimana pun untuk tidak melakukan penjualan secara lelang atas jaminan tambahan fasilitas kredit PT. RIZKY CIPTA GUNA PERKASA dalam Bantahan a quo : ------------------
1. Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Mangkubumi, Kelurahan Mangkubumi, Blok A Kavling No. 4, luas 100 M2 (seratus meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama MOCHAMMAD RIZKY PRATAMA;
2. Tanah dan Bangunan yang terletak di propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, Kelurahan Empangsari, Blok Jl. Kebon Tiwu III No. 2, luas 215M2 (dua ratus lima belas meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591/Kelurahan Mangkubumi, tercatat dan terdaftar atas nama YETI SURYATI.
? Menghukum TERBANTAH-I dan TERBANTAH-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Bantahan a quo.
Atau : Apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA KLS. IA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |