INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT Fidac Inovasi Teknologi | Deni | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-21042025KWQ | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 259.468.346,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Elektornik dan Perjanjian Fisik Nomor DUMI.MBI/27069-FDC/XII/2023
3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat telah Wanprestasi;
4. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Fiducia Nomor : 60 tertanggal 12 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Yasman sarjana Hukum
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp Rp.259,468,346 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat,
7. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan unit Mobil Merek Toyota, /Type Agya G MT, Tahun 2023, Warna Putih, Nomor Rangka : MHKAB1BC2PJ016724, Nomor mesin : WAA059786, Nomor Polisi : Z 1864 PD kepada Penggugat apabila tergugat tidak dapat melakukan Pembayaran Seluruh Sisa Pinjaman secara sekaligus dan Seketika;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2,5 % (dua Koma Lima) Persen per Bulan yang dihitung dari Kewajiban Tergugat akibat dari Putusan ini, apabila tidak mejalankan isi Putusan dengan Seketika;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
---- ATAU, bilamana yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain dengan Penggugat, dalam peradilan yang baik, mohon diputus dengan putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |