INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.DEDY TANSAH 2.Fie Fie |
PT. Bank Central Asia Tbk., Kantor Cabang Utama Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-09092024D2X | |||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan”;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penetapan Harga Limit Objek Jaminan yang berpedoman dari Penilaian Harga Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan”;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penetapan Harga Limit Objek Jaminan yang berpedoman dari Penilaian Harga Property, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan”;
8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap :
“ Sebidang tanah berikut bangunan-bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.: 401/Kelurahan Tuguraja, luas 2.070 M2 (dua ribu tujuh puluh meter persegi), terletak di Jalan HZ. Mustofa No.: 300 RT.02 RW.010, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, atas nama DEDY TANSAH”
9. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Objek Jaminan, untuk menunda Lelang Obejk Jaminan, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan supaya Turut Tergugat I, menunda pelaksanaan lelang jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
11. Menyatakan Supaya Turut Tergugat II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
12. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh terhadap isi putusan aquo;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |