Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa Mustopa Bin Alm. Suhanda, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Kp. Kukulan Desa Pusparaja Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa berkenalan dengan Saksi Korban Yani Suryani Binti Alm. Iing melalui media sosial Facebook kemudian Terdakwa dengan Saksi Korban saling mengirim pesan dan sepakat untuk bertemu di Masjid Agung Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya keesokan harinya. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban di Masjid dekat alun-alun Singaparna dan Terdakwa mengobrol dengan Saksi Korban lalu berkeliling sebentar. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Saksi Korban mengantarkan Terdakwa pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2020 type: H1B02N41L0 A/T, nomor polisi: Z 2901 RN, nomor rangka: MH1JM8111LK, nomor mesin: JM81E1280313 milik Saksi Korban dengan dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi Korban di bonceng, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke jalan daerah Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya. Saat diperjalanan timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Korban sehingga Terdakwa mencari jalanan yang sepi dan pada saat melewati jalan di Kp. Kukulan Ds. Pusparaja Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut lalu berhenti di pinggir jalan dengan keadaan kunci sepeda motor masih menempel di kontak sepeda motor, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban untuk menunggu teman Terdakwa, kemudian saat sedang berhenti di pinggir jalan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa pemandangannya bagus sehingga Saksi Korban turun dari sepeda motor dan meminta Terdakwa untuk memfoto Saksi Korban dengan Background pemandangan di pinggir jalan tersebut menggunakan Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Peacock Green 2 GB/32 GB, pada saat Saksi Korban membelakangi pemandangan tersebut dan Handphone milik Saksi Korban dipegang oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban ke pinggir tebing hingga terjatuh ke jurang dengan kedalaman ±2,5 meter, lalu Terdakwa langsung membawa Handphone milik Saksi Korban dan pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban tanpa seizin Saksi Korban menuju ke arah Kec. Cilawu Kab. Garut.
- Selanjutnya Saksi Korban berteriak “Maling.. Maling..” dengan posisi masih dibawah tebing, kemudian Saksi Korban ditolong oleh seseorang yang lewat dan dibawa ke bengkel milik Saksi Atus Nurdiansyah Bin Alm. Amoy Suherman, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Atus Nurdiansyah kejadian yang menimpa Saksi Korban dan menunjukan STNK sepeda motor milik Saksi Korban, kemudian Saksi Atus Nurdiansyah mengirimkan foto STNK sepeda motor milik Saksi Korban kepada temannya yakni Saksi Toto Bin Alm. Kotang dan memberitahukan kejadian yang menimpa Saksi Korban, lalu Saksi Toto menghubungi Saksi Imam Maulana Bin Cahya Rosmana memberitahukan telah terjadi pembegalan terhadap seorang Wanita dan mengirimkan foto STNK 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor dengan Merk HONDA Beat, No Pol Z 2901 RN, Tahun 2020, Warna Hitam apabila ada motor tersebut melewati pangkalan ojeg agar segera diberhentikan, Kemudian sekira jam 09.30 WIB Saksi Imam Maulana dan Saksi Indra Nurhuda Bin Cahya Rosmana yang sedang berada di pangkalan ojeg di jl. Garut-Tasikmalaya, Sukamaju, Kec. Cilawu Kab. Garut melihat sepeda motor tersebut lewat ke Pangkalan ojek, lalu Saksi Imam Maulana dan Saksi Indra Nurhuda berinisiatif untuk mengejar motor tersebut dengan menggunakan kendaraan masing-masing, kemudian saat Terdakwa melintas di daerah Kp. Cibuluh Ds. Tenjowaringin Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya Terdakwa yang dikejar oleh Saksi Indra Nurhuda Bin Cahya Rosmana dan Saksi Imam Maulana Bin Cahya Rosmana berusaha kabur karena sudah merasa dicurigai atau sudah diketahui kemudian saat Terdakwa sedang kabur Terdakwa terjatuh dari sepeda motor tersebut lalu Terdakwa langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Yani Suryani mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum RSUD Singaparna Medika Citrautama No. 440/93/VIII/RSUDSMC/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Gita Sri Rahayu menerangkan hasil pemeriksaan terhadap Yani Suryani dengan Kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan berumur empat puluh lima tahun, pada hasil peemeriksaan fisik tampak luka berwarna kemerahan pada area pergelangan tangan kanan dengan ukuran kurang lebih 4cm x 0,3cm. Tampak luka kemerahan pada area pinggul berukuran kurang lebih 1cm x 0,5cm berbentuk bulat dengan diameter masing masing 0,1cm, batas tidak tegas. Luka tergolong luka ringan dan tidak mengakibatkan terganggu aktivitas sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |