Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2026/PN Tsm CHYNTIA FARARINDA REMBULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat PN TSM-07102026KOP
Pemohon
NoNama
1CHYNTIA FARARINDA REMBULAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan merubah nama orang tua pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 07529/IST/DTKP/2005 semula tercantum atas nama Ayah OTANG RUHIAT dan Ibu NINGSIH diubah namanya menjadi Ayah DANI  dan Ibu IRMA APIYANTI; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama orang tua tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 07529/IST/DTKP/2005 atas nama CHYNTIA FARARINDA REMBULAN yang lahir di Sumedang pada tanggal 01 Oktober 1998 anak perempuan dari Ayah OTANG RUHIAT dan Ibu NINGSIH diganti menjadi CHYNTIA FARARINDA REMBULAN yang lahir di Sumedang pada tanggal 01 Oktober 1998 anak perempuan dari Ayah  DANI  dan Ibu IRMA APIYANTI; 
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak