Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2024/PN Tsm Duddy Sudiharto, SH Muhammad Nur Bin Kaidon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3413/M.2.16.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Nur Bin Kaidon[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

              Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR bin KAIDON, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024,  bertempat di pinggir Jl. Letjen Mashudi Kelurahan  Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024 bertempat di sebuah warung yang berlokasi di Jl. Letjen Mashudi Kelurahan  Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah), tempat Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menunggu konsumen,  saat itu Terdakwa menerima penjelasan dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada  pembeli agar dilayani oleh Terdakwa, untuk itu setidaknya  Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menerima penyerahan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, yaitu :

 

 

 

 

 

 

  • 2 -

 

 

  1. Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang tidak dihitung  oleh Terdakwa;

 

  1. Yang kedua  pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang juga tidak dihitung  oleh Terdakwa;

 

  1. Dan yang ketiga  pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di Jl. Letjen Mashudi Kelurahan  Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari  seseorang yang tidak Terdakwa kenali, kemudian Terdakwa bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN pergi ke kontrakan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya,  setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Terdakwa dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.

 

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang  bersama  Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sedang apa, namun karena panik, Terdakwa melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Terdakwa berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Terdakwa dan didalamnya berisikan 51 (lima puluh satu) plastik klip bening yang masing masing  berisikan 3 (tiga) tablet pil kuning berlogo Mf, 44 (empat puluh empat) plastik klip bening yang masing-masing  berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam  kemasan strip dan  uang  tunai  sejumlah Rp. 406.500,-  (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut yang rencananya sebagian akan dibagi dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sebagai keuntungan dari penjualan pil-pil tersebut; serta  1(satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli  sediaan farmasi itu;  Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota organisasi massa  tersebut untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian dari Satuan  Narkoba  Polres  Tasikmalaya Kota guna penanganan lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;

 

  • Bahwa ketika menerima penyerahan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Trihexyphenidyl tersebut dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN maupun menjualnya dan/atau menyerahkan kembali kepada para konsumennya tanpa dilengkapi dengan resep dokter maupun Ijin edar dari pihak yang berwenang dalam hal ini  Departemen Kesehatan  RI;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika  Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;

 

 

 

 

 

 

  • 3   -

 

 

  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil  positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2023   tentang Kesehatan.-------------

 

ATAU

KEDUA

 

                   Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR bin KAIDON, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024,  bertempat di pinggir Jl. Letjen Mashudi Kelurahan  Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,  sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------   

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024 bertempat di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Letjen Mashudi Tamansari Gobras Kota Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah), tempat Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menunggu konsumen,  saat itu Terdakwa menerima penjelasan dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada  pembeli agar dilayani oleh Terdakwa, untuk itu setidaknya  Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menerima penyerahan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, yaitu :

 

  1. Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang tidak dihitung  oleh Terdakwa;
  2. Yang kedua  pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang juga tidak dihitung  oleh Terdakwa;
  3. Dan yang ketiga  pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari  seseorang yang tidak Terdakwa kenali, kemudian Terdakwa bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN pergi ke kontrakan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya,  setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih  Berlogo  Y,

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 4 -

 

 

 

Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Terdakwa dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.

 

  • Bahwa sejak itu, bertempat di sebuah warung di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya,  Terdakwa bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN diam-diam memasarkan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam  kemasan  Strip  Tanpa  Label  dan  Pil  Triheksyphenidyl  tersebut   dengan   cara

menjualnya secara bergantian kepada para konsumen yang  dari mulut ke mulut mengetahui adanya Sediaan  Farmasi  tersebut   di   warung   itu,   dengan   keuntungan   uang  hasil  penjualan  sebesar   sekitar Rp. 406.500,-  (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang rencananya Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN  akan mendapat bagian dari Terdakwa, padahal Terdakwa dan  Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN tidak memiliki Ijin praktek Kefarmasian dari pihak yang berwenang dalam hal ini  Departemen Kesehatan  RI; sampai akhirnya pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang  bersama  Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sedang apa, namun karena panik, Terdakwa melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Terdakwa berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Terdakwa  dan   didalamnya   berisikan  51  (lima puluh satu) plastik klip bening yang masing masing  berisikan 3 (tiga) tablet pil kuning berlogo Mf, 44 (empat puluh empat) plastik klip bening yang masing-masing  berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam  kemasan strip dan  uang  tunai  sejumlah Rp. 406.500,-  (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut yang rencananya sebagian akan dibagi dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sebagai keuntungan dari penjualan pil-pil tersebut; serta  1(satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli  sediaan farmasi itu;  Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota organisasi massa  tersebut untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian dari Satuan  Narkoba  Polres  Tasikmalaya  guna penanganan lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;

 

  • Bahwa ketika menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Trihexyphenidyl tersebut  kepada para pembelinya atau para konsumennya tanpa dilengkapi dengan Ijin praktek Kefarmasian dari pihak yang berwenang dalam hal ini  Departemen Kesehatan  RI;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika  Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil  positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;

 

 

 

 

  • 5  -

 

 

 

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  436   Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2023   tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya