Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No. 398/SPK/BPR-PD/05/2019 tertanggal 17 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum
4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya dan biaya administrasi keterlambatan angsuran atau denda kepada Penggugat sebesar Rp.16.442.260,- (Enam belas juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus enam puluh rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Akta Hibah No. 159/2004 atas nama Rohimah luas tanahnya 1050M2
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|