Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2021/PN Tsm PT. BPR POLA DANA 1.Rohimah
2.Asikin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rohimah
2Asikin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.442.260,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat
3.    Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No. 398/SPK/BPR-PD/05/2019  tertanggal 17 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum
4.    Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya dan biaya administrasi keterlambatan angsuran atau denda kepada Penggugat sebesar Rp.16.442.260,- (Enam belas juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus enam puluh rupiah)
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Akta Hibah No. 159/2004 atas nama Rohimah luas tanahnya 1050M2
6.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak