Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.B/2018/PN Tsm JUL INDRA D. NASUTION, SH., MH. AKHA RIVAL PRAYOGI ALS ASEP BIN SAYIT BUDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 420/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2211/O.2.17/Ep.1/11/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa ia terdakwa AKHA RIVAL PRAYOGI ALS ASEP BIN SAYIT BUDIYANTO pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Situdukun Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ADI PAUJI BIN UNANG SURYAMAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada saat saksi korban ADI hendak pulang dari kosan temannya pada saat akan mengambil sandal, secara tidak sengaja tangan saksi korban ADI mengenai kepala terdakwa yang sedang duduk di teras depan kosan, setelah itu terdakwa berdiri dan langsung memukul saksi korban ADI menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga saksi korban ADI merasa sakit di bagian hidung, pelipis mengeluarkan darah, sesuai dengan visum et repertum dari Rumah Sakit Islam Hj. Siti Muniroh Tasikmalaya Nomor : 30/VeR/RSI-SM/IX/2018 tanggal 21 September 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. Amira dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah diperiksa seorang laki-laki bernama ADI PAUJI BIN UNANG SURYAMAN, umur 20 (dua puluh) tahun, terdapat luka robek ukuran 1 cm x 0,3 cm x 0,3 cm pada kelopak atas mata kiri, luka memar pada daerah mata kiri, tidak terdapat gangguan pada penglihatan, luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
-----------Perbuatan terdakwa AKHA RIVAL PRAYOGI ALS ASEP BIN SAYIT BUDIYANTO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya