Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.B/2024/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | Asep Dian Supriyanto alias Aka Bin Sayit Budiyanto (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.B/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1169/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Asep Dian Supriyanto alias Aka bin Sayit Budiyanto (alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di kontrakan Alfamart Kp. Kosangka Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Sehingga terdakwa langsung menghampiri ke kosan saksi Marwan ketika di depan kosannya terdakwa melihat dari kaca kosan tersebut ada saksi Lina keluar dari kamar menuju ke wc kosan tersebut sehingga terdakwa langsung mendobrak pintu kosan terbuka sehingga saksi Marwan kaget dan berdiri tiba-tiba terdakwa langsung menghampiri dan melakukan pemukulan kepada saksi Marwan sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian wajah bawah mata sebelah kanan ke arah kamar hingga saksi Marwan terjatuh ke belakang masuk ke dalam kamar, dan pada saat saksi Marwan dilantai dengan posisi terlentang terdakwa menindih badan saksi Marwan dan melakukan pemukulan berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai wajah saksi Marwan sedangkan tangan kiri terdakwa menahan pundak saksi Marwan, lalu saksi Marwan mencoba berontak melepaskan tindihan terdakwa dengan cara kedua kaki saksi Marwan menjepit/mengapit ke leher terdakwa, kemudian saksi Lina menarik badan terdakwa dari belakang sambil berkata “udah…udah…kasihan Abang” kemudian saksi Marwan bisa melepaskan diri dan terdakwa pergi meninggalkan kontrakan dibawa oleh saksi Lina kemudian saat saksi Marwan bangun merasa sakit pada bagian punggung sebelah kiri setelah saksi meraba menggunakan telapak tangan kirinya lalu dilihat ternyata punggung belakang kiri saksi Marwan mengalami luka hingga mengeluarkan darah, setelah beberapa lama kemudian datang dari pihak Kepolisian dan mengamankan saksi Lina dan terdakwa Asep Dian Supriyanto alias Aka bin Sayit Budiyanto (alm) sedangkan saksi Marwan dibawa ke Rumah Sakit untuk diberi pertolongan pertama. Atas kejadian tersebut saksi korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD dr. Soekardjo Nomor : 353/26/VER/RSUD/V/2024 Tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Lucia Christianti, MM.Kes dokter pada RSUD Soekardjo Tasikmalaya diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban ; Pada kesimpulannya sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki bernama Marwan bin Rasyid umur kurang lebih tiga puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan terdapat hematoma di mata sebelah kanan, luka lecet di pipi sebelah kiri, luka lecet di telinga sebelah kiri dan luka robek post hecting dengan ukuran kurang lebih dua centi meter. Diduga akibat benturan benda tumpul.
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |