Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Somantri, SH Asep Dian Supriyanto alias Aka Bin Sayit Budiyanto (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1169/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Dian Supriyanto alias Aka Bin Sayit Budiyanto (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Asep Dian Supriyanto alias Aka bin Sayit Budiyanto  (alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat  di kontrakan Alfamart Kp. Kosangka Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 19.30 wib terdakwa  baru pulang bekerja lalu pergi ke rumah saksi Lina untuk meminjamkan sepeda motornya kepada saksi Lina, setelah sampai di rumah saksi Lina terdakwa langsung pulang ke kontrakannya di antar oleh saksi Lina kemudian setelah sampai di kontrakan, setelah beberapa menit terdakwa menelpon saksi Lina untuk menanyakan keberadaannya kemudian saksi Lina menjawab sedang berada di rumahnya lalu terdakwa bilang kepada saksi Lina akan pergi ke Unsil untuk mengambil Akun Gojek online dan langsung menutup telpon tersebut, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke daerah Unsil untuk mengambil Akun Gojek Online menggunakan sepeda motor teman terdakwa akan tetapi ketika di perjalanan terdakwa tidak enak hati kepada saksi Lina sehingga terdakwa menyadap Handphone milik saksi Lina sehingga terdengar suara siaran langsung dari Handphone milik saksi Lina tersebut, kemudian ketika terdakwa menyadap Handphone milik saksi Lina terdakwa mendengar suara saksi Lina dan saksi Marwan (korban) sedang ngobrol lalu terdakwa  langsung putar balik menuju rumah saksi Lina ketika sampai di rumah saksi Lina ternyata tidak ada di rumahnya sehingga terdakwa semakin curiga bahwa saksi Lina sedang bersama saksi Marwan lalu terdakwa mencari ke beberapa kosan saksi Marwan ketika di perjalanan terdakwa  mendegar dari handphonenya  saksi Lina dan saksi Marwan sedang seperti berhubungan badan dari situlah terdakwa semakin emosi karena saksi Lina pacar terdakwa, lalu ketika di kosan belakang Alfamart Kp. Kosangka Indihiang terdakwa  melihat sepeda motor miliknya yang di pinjamkan kepada saksi Lina.

Sehingga terdakwa langsung menghampiri ke kosan saksi Marwan ketika di depan kosannya terdakwa melihat dari kaca kosan tersebut ada saksi Lina keluar dari kamar menuju ke wc kosan tersebut sehingga terdakwa langsung mendobrak pintu kosan terbuka sehingga saksi Marwan kaget dan berdiri tiba-tiba terdakwa langsung menghampiri dan melakukan pemukulan kepada saksi Marwan sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian wajah bawah mata sebelah kanan ke arah kamar hingga saksi Marwan terjatuh ke belakang masuk ke dalam kamar, dan pada saat saksi Marwan dilantai dengan posisi terlentang terdakwa menindih badan saksi Marwan dan melakukan pemukulan berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai wajah saksi Marwan sedangkan tangan kiri terdakwa  menahan pundak saksi Marwan, lalu saksi Marwan mencoba berontak melepaskan tindihan terdakwa  dengan cara kedua kaki saksi Marwan menjepit/mengapit ke leher terdakwa, kemudian saksi Lina  menarik badan terdakwa dari belakang sambil berkata “udah…udah…kasihan Abang” kemudian saksi Marwan bisa melepaskan diri dan terdakwa pergi meninggalkan kontrakan dibawa oleh saksi Lina kemudian saat saksi Marwan bangun merasa sakit pada bagian punggung sebelah kiri setelah saksi  meraba menggunakan telapak tangan kirinya lalu dilihat ternyata punggung belakang kiri saksi Marwan mengalami luka hingga mengeluarkan darah, setelah beberapa lama kemudian datang dari pihak Kepolisian dan mengamankan saksi Lina dan terdakwa Asep Dian Supriyanto alias Aka bin Sayit Budiyanto  (alm) sedangkan saksi Marwan dibawa ke Rumah Sakit untuk diberi pertolongan pertama. Atas kejadian tersebut saksi korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD dr. Soekardjo Nomor : 353/26/VER/RSUD/V/2024 Tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Lucia Christianti, MM.Kes dokter pada RSUD Soekardjo Tasikmalaya  diperoleh hasil pemeriksaan terhadap korban ;

Pada kesimpulannya sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki bernama Marwan bin Rasyid umur kurang lebih tiga puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan terdapat hematoma di mata sebelah kanan, luka lecet di pipi sebelah kiri, luka lecet di telinga sebelah kiri dan luka robek post hecting dengan ukuran kurang lebih dua centi meter. Diduga akibat benturan benda tumpul.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya