Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu 1.Titin Rohimah
2.Didi Jahidin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-18062026ZSB
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Titin Rohimah
2Didi Jahidin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tita Fatimah
2Tatang Almustafid
3Abad Badrudin
4Oom
5Kiki
6Entis Sutisna
7Tini Martini
8Atis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 361.611.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh putusan yang ada dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No 31/2026, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 61/2025, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 192/2024, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 50/2024
5. Menghukum para turut tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak